JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Tim tersebut lebih menyoroti persoalan nasib karyawan TPI yang terancam kehilangan pekerjaan akibat putusan pengadilan niaga yang memailitkan TPI.
Pembentukan tim tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz saat membacakan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan perwakilan karyawan PT TPI di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Dalam RDPU tersebut, Irgan Chairul Mahfiz bertindak sebagai pimpinan rapat. Menurut dia, pembentukan tim ini merupakan bentuk perhatian pada nasib ribuan karyawanTPI jika putusan pemailitan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat benar-benar disetujui Mahkamah Agung (MA).
"Komisi IX akan memberikan perhatian dengan membentuk tim khusus menangani kasus ini, tapi lebih pada nasib karyawan,"kata dia. Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku turut prihatin dan berempati mendalam terhadap persoalan yang terjadi. Karena itu pihaknya juga akan menyampaikan sekaligus mempertanyakan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mengenai langkah yang harus dilakukan ke depan. "Kita akan menyampaikan ini pada rapat kerja dengan Depnakertrans yang diagendakan pada Rabu,4 Juli nanti,"katanya.
Komisi yang membidangi masalah tenaga kerja ini,lanjut Irgan, juga siap mendampingi dan memberikan perhatian kepada karyawan TPI. "Kita akan memberikan support kepada karyawan PT TPI yang selama ini terus mencari dukungan ke sejumlah pihak," katanya. Senada dengan Irgan, anggota DPR dari PDIP Nursuhud juga mendukung langkah tim khusus tersebut. Langkah awal yang akan dilakukan tim, kata dia, mengadakan pertemuan dengan pihak terkait yang membidangi masalah ketenagakerjaan. "Nantinya tim ini juga akan mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk membicarakan persoalan ini," ujar Nursuhud seusai RDPU.
Dia menjelaskan, selama ini proses advokasi terkait persoalan tenaga kerja selalu gagal karena tidak adanya konsistensi dalam menyelesaikan persoalan. "Karena itu para serikat kerja harus membangun langkah-langkah sistemik dengan serikat pekerja lainnya,"ujarnya. Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Erwin Tunggul Setiawan juga mendesak agar komisinya segera mengadakan rapat dengan Depnakertrans terkait masalah tersebut. "Apabila tidak tercapai kesepakatan yang baik,pemerintah harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini.
Karena itu kita mendukung adanya mediasi antara pekerja dengan pengusaha,"katanya. Dukungan terhadap TPI juga diungkapkan anggota Komisi IX Gandung Pardiman dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Secara tegas dia menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. "Jika perlu DPR akan mengundang pihak terkait persoalan tenaga kerja ini," ujarnya. Sementara itu Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi IX dari PDIP, menyatakan sudah sepantasnya DPR memperjuangkan dan berpihak pada nasib rakyat (karyawan).
"Apa pun alasannya, komisi harus berpihak kepada karyawan selaku korban," terangnya.Apalagi, berdasarkan UU Tenaga Kerja, apabila terjadi pailit dalam sebuah perusahaan,nasib karyawan harus diutamakan. "Ini semua ada jaminan dari negara terhadap nasib buruh," tegasnya. Rieke juga mengusulkan susunan regulasi bersama yang mengatur persoalan pailit sehingga nasib karyawan TPI tetap menjadi prioritas. Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),apabila TPI dinyatakan pailit maka izin siaran tidak serta merta dicabut, tetapi kembali kepada negara.
"Jadi selama negara tidak mencabut izin TPI,maka TPItetap ada," jelasnya. Perwakilan karyawan TPI Marah Bangun menilai upaya memailitkan TPI telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Perselisihan Hubungan Industrial serta mengingkari UU No 40/1999 tentang Pers dan UU Penyiaran. "Jadi dengan demikian yang dilanggar bukan hanya hak pekerja, tetapi juga pemirsa TPI yang berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh informasi, pengetahuan, dan hiburan,"ujarnya.
Saat ini TPI mempekerjakan 1.083 karyawan dengan sekitar 3.000 anggota keluarga. Jika dipailitkan, ribuan karyawan TPI yang 60% masih produktif akan jadi pengangguran. Perwakilan karyawan TPI lainnya,Edi Suprapto,menyampaikan pemailitan TPI mengancam 10 ribu karyawan tetap dan pekerja outsourcing.Padahal, kata dia, TPI memiliki peran penting dalam membangun budaya bangsa dan pertumbuhan demokrasi.
"Jika sengketa bisnis ini tidak berakhir, akan terjadi dampak sistemik gelombang PHK,"ujar Edi. Tidak hanya itu, menurut Edi, hak pemirsa TPI untuk memperoleh informasi, pengetahuan, dan hiburan pun turut dilanggar. Berdasarkan data AC Nielsen,pemirsa TPI saat ini telah mencapai 4 juta orang.
"Karenanya,kami meminta DPR mengirim surat kepada hakim kasasi di MA untuk memutus perkara pailit TPI seadil-adilnya, dengan memperhatikan kepentingan karyawan, bukan sekadar sengketa bisnis,"katanya.
(Purwadi/Koran SI/teb)