JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai sudah dicemarkan nama baiknya. Karena itu, Bibit dan Chandra berhak menuntut balik Kepolisian dan Kejaksaan.
"Bibit dan Chandra bisa menuntut balik orang-orang yang sudah mencemarkan terutama Polri dan Kejaksaan," ujar Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Karena, menurut politisi Partai Golkar ini, keduanya telah dirugikan secara moral dan material. "Jadi setelah rekaman itu terbuka, siapa pun yang terlibat, serendah dan setinggi apapun jabatan mereka harus segera dibenahi," imbuh dia.
Dia juga setuju dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bibit dan Chandra jika memang kedepannya kejahatan yang dituduhkan kepada keduanya tidak terbukti.
"Kalau memang tidak terbukti ya harus di-SP3 dan pada saat kasus itu dicabut, SP3-nya harus dibacakan di depan publik. Dan untuk Bibit dan Chandra, bisa menempuh langkah-langkah pembuktian untuk mengungkap bahwa kasus ini benar-benar direkayasa. Ya dibuktikan," jelasnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.