o1 o2

Polhukam


Bibit-Chandra Berhak Tuntut Kejaksaan & Polri

Rabu, 4 November 2009 - 11:23 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai sudah dicemarkan nama baiknya. Karena itu, Bibit dan Chandra berhak menuntut balik Kepolisian dan Kejaksaan.

"Bibit dan Chandra bisa menuntut balik orang-orang yang sudah mencemarkan terutama Polri dan Kejaksaan," ujar Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).

Karena, menurut politisi Partai Golkar ini, keduanya telah dirugikan secara moral dan material. "Jadi setelah rekaman itu terbuka, siapa pun yang terlibat, serendah dan setinggi apapun jabatan mereka harus segera dibenahi," imbuh dia.

Dia juga setuju dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bibit dan Chandra jika memang kedepannya kejahatan yang dituduhkan kepada keduanya tidak terbukti.

"Kalau memang tidak terbukti ya harus di-SP3 dan pada saat kasus itu dicabut, SP3-nya harus dibacakan di depan publik. Dan untuk Bibit dan Chandra, bisa menempuh langkah-langkah pembuktian untuk mengungkap bahwa kasus ini benar-benar direkayasa. Ya dibuktikan," jelasnya.
(ded)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:49 wib

    Tersangka Century Bisa Dihukum Mati

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:03 wib

    LPSK Digeledah, Sudiharsa Sangat Terhina

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • o3 o4