o1 o2

Polhukam


Pengacara Anggodo: Penyadapan KPK Memalukan Bangsa

Rabu, 4 November 2009 - 11:29 wib
text TEXT SIZE :  
Share
K. Yudha Wirakusuma - Okezone

JAKARTA - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menyayangkan tindakan KPK yang telah menyeret dirinya dalam penyadapan sambungan telepon. Kala itu, dia tengah berbicara dengan kliennya.

"Saya disebut-sebut, itu yang memalukan bagi bangsa ini. Pembicaraan advokat dengan kliennya telah disadap padahal advokat sesuai UU dilindungi dari penyadapan," tegas Bonaran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2009).

Pada pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi kemarin siang, pembicaraan antara Anggodo dan Bonaran termasuk di dalam rekaman itu. Namun dalam kasus ini, telepon seluler (ponsel) Anggodolah yang disadap, bukan Bonaran.

Bonaran pun berkelit. Menurutnya, tetap saja KPK tidak dibenarkan melakukan penyadapan terhadap kliennya dengan alasan KPK belum pernah menyelidiki Anggodo.

"Ingat Undang-undang KPK Pasal 12 ayat (1), KPK boleh melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan. Anggodo apakah diselidiki dalam kasus korupsi," tandasnya.
(lsi)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4