getting time...

Pengacara Anggodo: Penyadapan KPK Memalukan Bangsa

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Rabu, 4 November 2009 11:29 wib

JAKARTA - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menyayangkan tindakan KPK yang telah menyeret dirinya dalam penyadapan sambungan telepon. Kala itu, dia tengah berbicara dengan kliennya.

"Saya disebut-sebut, itu yang memalukan bagi bangsa ini. Pembicaraan advokat dengan kliennya telah disadap padahal advokat sesuai UU dilindungi dari penyadapan," tegas Bonaran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2009).

Pada pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi kemarin siang, pembicaraan antara Anggodo dan Bonaran termasuk di dalam rekaman itu. Namun dalam kasus ini, telepon seluler (ponsel) Anggodolah yang disadap, bukan Bonaran.

Bonaran pun berkelit. Menurutnya, tetap saja KPK tidak dibenarkan melakukan penyadapan terhadap kliennya dengan alasan KPK belum pernah menyelidiki Anggodo.

"Ingat Undang-undang KPK Pasal 12 ayat (1), KPK boleh melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan. Anggodo apakah diselidiki dalam kasus korupsi," tandasnya.
(lsi)

  • tofiq » 0 Tanggapan
    tidak ada hukuman yang pantas untuk anda, anda akan dihukum oleh hati nurani anda
    Beri Tanggapan Laporkan
  • tofiq » 0 Tanggapan
    tidak ada hukuman yang pantas untuk anda, anda akan dihukum oleh hati nurani anda
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mulyadi » 0 Tanggapan
    memalukan,memuakkan, pengacara nggak tahu aturan, pandai berkelit,takut terjerat lue.........hehehehhe
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Orang Batak » 0 Tanggapan
    Bukan memalukan bangsa, Bung. Tapi memalukan orang Batak. Ingat itu !
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Djamaluddin Rambe » 0 Tanggapan
    Rakyat sangat bersyukur atas penyadapan yg dilakukan KPK shg kebobrokan terkuak secara nyata dinegara ini . Teruskan penyadapan demi keadilan dan kebenaran sert a memusnahkan bernalu-benalu / mafia ...yg merusak dan merugikan bangsa dan negara tercinta
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.