JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan mengusulkan agar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi diamandemen.
Usulan ini disampaikan mengingat ternyata UU ini masih memunculkan banyak permasalahan dalam pelaksanaannya sejak disahkan tujuh tahun lalu.
"Undang-undang KPK ini merupakan masalah serius untuk direposisi, saya mengusulkan kepada pimpinan bagaimana kalau kita mengamandemen untuk menyempurnakan undang-undang ini," kata Panda dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Rabu (4/11/2009).
Panda mencontohkan, sudah beberapa kali UU ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi. Terbaru, dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pemberhentian tetap jika telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Selain itu, Panda juga mengungkapkan bagaimana "intervensi" Presiden dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK yang tengah terjerat proses hukum.
"Supaya tidak ada lagi judicial review di MK, penyalahgunaan wewenang dan lainnya," pungkas Panda.
(lam)