getting time...

Depdagri: Qanun Jinayat Tak Bisa Dibatalkan

Ajat M Fajar - Okezone
Kamis, 5 November 2009 16:47 wib

JAKARTA - Sejumlah LSM hukum mendatangi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk memprotes disahkannya Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat di Aceh, karena dianggap melanggar HAM. Namun, Qanun Jinayat ini tetap tidak bisa dibatalkan sebab termasuk undang-undang represif.

Hal itu dikatakan Biro Hukum Depdagri melalui Kepala Penyusunan dan Perencanaan Perundang-undangan Zudan Arif Fahrullah.

"Ini tidak bisa membatalkan. Karena UU represif harus dibatalkannya melalui Kepres. Depdagri hanya bisa membatalkan UU prefentif seperti pajak, retribusi dan lain-lain. Sikap dari menteri memang belum ada tapi ini akan kita sikapi," jelasnya, Kamis (5/11/2009).

Menurut Zudan, Depdagri juga sudah menerima surat dari Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf bernomor 188/62308, perihal rencana penyampaian Qanun Jinayat ini . "Gubernur meminta klarifikasi atas kesepakatan bersama terhadap Qanun tersebut," katanya.

Padahal, kata dia, saat UU ini dirancang dihadiri oleh Sekda NAD. "Mungkin ada kesalahan kesepakatan, harusnya kan dilaporkan," kata Zudan.

Adapun jika UU tetap ingin dibatalkan, langkah kongkret yang bisa dilakukan adalah mendorong DPR agar Mendagri membatalkan UU yang sifatnya repsesif.
(ded)