JAKARTA - Dugaan Rani Juliani melakukan penjebakan terhadap Ketua KPK saat itu Antasari Azhar (AA) di Hotel Grand Mahakam, atas suruhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, merupakan hal yang subyektif.
"Itu terlalu subyektif. Kenapa harus berandai-andai," kata kuasa hukum Rani, Jimmy Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2009).
Jimmy sendiri menegaskan, Rani hanya berharap perkara yang kini dihadapinya segera selesai. Sehingga bisa melanjutkan kuliahnya.
"Rani ingin melanjutkan hidupnya," kata Jimmy.
Rani menjadi saksi tunggal dalam perkara pembunuhan suaminya, Nasrudin. Pembunuhan ini berdasarkan dakwaan, didasarkan atas adanya perselingkuhan antara Rani dengan Antasari di Hotel Grand Mahakam.
Namun Antasari sendiri, menolak dakwaan tersebut. Bahkan Antasari menolak segala keterangan Rani yang menyebutkan dirinya melakukan tindakan yang intim.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.