JAKARTA - Polsek Jakarta Utara mengungkap kepemilikan 25 kilogram bahan peledak jenis potasium klorat serta 114 buah detonator. Bahan berbahaya ini diamankan polisi saat pemiliknya, Muhidin, sedang bertransaksi jual beli di Jalan Kelapa Dua, Cilincing, Jakarta Utara, pukul 10.00 WIB, Rabu (4/11/2009).
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kombes Pol Adex Yudiswan kedua pelaku dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa, menyimpan, atau memiliki bahan peledak tanpa hak.
"Ini merupakan hasil upaya undercover kami selama sebulan," ungkapnya.
Selain potasium klorat dan detonator buatan, juga ditemukan alumunium powder dan belerang yang dapat menghasilkan bahan peledak berkekuatan kecil. "Meski begitu kekuatan bahan peledak tersebut dapat menghancurkan gedung," ungkap Adex.
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah bahan peledak tersebut disalahgunakan untuk kepentingan kelompok teroris. Saat ini kedua pelaku, Muhidin dan Latif, telah diamankan di Polres Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan Muhidin, bahan peledak tersebut didapat dari sebuah pabrik petasan di Indramayu. "Barang tersebut dipesan oleh Latif. Katanya untuk menangkap ikan," ungkapnya.
Transaksi yang dilakukan di Jalan Kelapa Dua Cilincing itu menurut pengakuan Muhidin, baru satu kali dilakukannya. Satu kilogram potasium dijualnya seharga Rp15 ribu.
(Isfari Hikmat/Koran SI/hri)