getting time...

Komisi III Harus Panggil Bibit & Chandra

Ferdinan - Okezone
Jum'at, 6 November 2009 12:40 wib

JAKARTA - Kuasa hukum dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ahmad Rifai meminta Komisi III DPR mengagendakan pemanggilan terhadap kliennya dalam rapat kerja.

Hal ini menurutnya dilakukan untuk mengklarifikasi sangkaan polisi mengenai pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra terhadap Komisaris PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

"Bila DPR mau mencari fakta yang benar, seharusnya panggil orang yang terlibat, Pak B, Pak C yang disebut semalam. Klarifikasi bersama, dikonfrontir," ujar Rifai kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/11/2009).

Penjelasan satu sisi yaitu dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja di DPR semalam dinilai tidak berimbang. Alasannya, penjelasan kepolisian dalam penanganan perkara Bibit dan Chandra masih terkesan ditutup-tutupi.

"(Penjelasan Kapolri) tidak seimbang dan dibuat-buat," pungkasnya.

Kapolri kepada komisi yang membidangi masalah hukum itu memberi penjelasan seputar kronologis perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang bersumber pada pemerasan pimpinan KPK terhadap Anggoro. Anggoro sendiri adalah tersangka sekaligus buron KPK terkait kasus suap pengadaan proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Menurut BHD, aliran dana Rp6,7 miliar diduga diteruskan ke sejumlah pejabat di KPK terkait penanganan perkara SKRT. Uang itu, lanjut Bambang, berdasarkan keterangan Ari Muladi 15 Juli 2009, yang meminta KPK untuk menghentikan pengusutan perkara SKRT di Departemen Kehutanan.

Rifai pun keberatan atas pernyataan Bambang tersebut. Dia menegaskan keterangan Ari sudah usang lantaran Ari sendiri telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ari Muladi telah berkali-kali menyatakan mencabut keterangan dan menyebutkan tidak ada uang yang disampaikan pada pimpinan KPK. Tetapi kenapa sampai sekarang masih digunakan sebagai dasar Kapolri bahwa itu tidak pernah dicabut," sambung dia.
(lsi)

  • EVA » 0 Tanggapan
    jgn menghakimi dulu,beri kesempatan polri mengungkap kasusnya,biar tahu siapa yg benar dan siapa yg salah.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.