JAKARTA - Pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah memastikan ada surat izin dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan terhadap PT Masaro Radiokom, di mana Anggoro Widjojo adalah komisaris perusahaan itu.
"Ada izin pengadilan," ujar Chandra singkat usai jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2009).
Bahkan dia juga memastikan ada surat penyelidikan untuk kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Ada, tanya saja ke KPK," jawabnya.
Seperti diketahui, asal muasal konflik KPK-Polri bermula dari upaya pengungkapan dugaan korupsi di PT Masaro Radiokom oleh KPK. Komisaris perusahaan itu yakni Anggoro pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Status ini yang kemudian membuat KPK menerbitkan surat cekal terhadap Anggoro.
Melihat hal ini, Polri menilai KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebab belakangan disinyalir surat cekal yang dibubuhi tanda tangan Chandra itu palsu. Alhasil, Bibit dan Chandra pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
Sementara pengusutan kasus PT Masaro bermula saat KPK menggeledah ruang kerja Yusuf Erwin Faishal di gedung PT Masaro Radiokom, Jalan Talang Betutu 11-A, Jakarta Pusat, terkait korupsi Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan. Saat ini Yusuf menjadi terpidana kasus tersebut.
Setelah penggeledahan itu, KPK justru menemukan kasus baru yakni kasus SKRT di Departemen Kehutanan yang melibatkan Yusuf dan Anggoro.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.