JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyita dokumen pencegahan ke luar negeri atas nama Djoko S Tjandra milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan ini dilakukan untuk membantu proses pengembangan penyidikan polisi terhadap dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
"Sudah ada penyitaan dokumen-dokumen terkait pencekalan Djoko Tjandra," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Selain dokumen cekal Djoko Tjandra, penyidik yang dipimpin Wakil Direktur II Direktorat III Bareskrim Mabes Polri Kombes Benny Makalau juga menyita dokumen KPK tentang mekanisme keluarnya surat permohonan pencekalan. "Tidak ada rekaman KPK yang disita polisi," imbuh dia.
Johan menambahkan ada 13 dokumen yang sebenarnya diminta penyidik. "Tapi ada yang tidak kita berikan. Untuk alasan (penolakannya) saya tidak tahu," jelasnya.
Polisi sendiri telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Dugaan penyalahgunaan itu lahir karena surat pencegahan ke luar negeri bagi Anggoro Widjojo, menurut kepolisian, tidak memenuhi unsur kolektif kolegial. Sama halnya dengan surat pencegahan ke luar negeri dan pencabutan pencegahan atas nama Djoko Tjandra.
Atas sangkaan polisi, Bibit dan Chandra dijerat dengan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHAP tentang penyalahgunaan wewenang jo Pasal 15 dan 12 e UU 31/1999.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.