Hendarman Supandji (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Kesimpulan yang disampaikan Tim 8 atau tim independen verifikasi kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak akan mempengaruhi kasus tersebut.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).
Menurut Hendarman, dalam kasus Bibit dan Chandra, informasi yang disampaikan kepada kepolisian untuk mempertajam dan untuk melengkapi adanya missing link.
Namun dia mengaku tidak bisa menyampaikan informasi tersebut di sini secara detail. Sebab nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Jaksa yakin tapi belum haqul yaqin, kalau sudah haqul yaqin, maju (ke persidangan). Kalau dikatakan ada rekomendasi (dari Tim 8) disampaikan, ya akan diperhatikan tetapi tidak akan memengaruhi kasus ini. Tidak ada sesuatu kekuatan apapun yang bisa menghentikan," tegas Hendarman.
Kecuali, lanjutnya, jika nantinya kasus ini kekurangan alat bukti atau jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap diajukan ke pengadilan. Itupun, harus ditelaah lagi apakah layak atau tidak diajukan ke pengadilan,
Saat ini, lanjutnya, berkas kasus Bibit-Chandra masih di tahap P19 dan dianggap belum lengkap.
"Maka kami minta supaya pihak penyidik memenuhi itu, jelas kata-kata saya, tidak ada tekanan. Jadi apa yang disampaikan dalam rekomendasi (Tim 8) kepada Bapak Presiden sudah juga disampaikan kepada saya dan saya hormati," tutur dia.
Namun begitu, dia tetap menghormati prosedur hukum. Untuk itu, Hendarman memohon agar penyidik memperdalam lagi kasus ini dan memenuhi permintaan penuntut umum.
"Saya akan nyatakan lengkap (jika memenuhi syarat), kalau tidak saya kembalikan. Itu saja sistem yang saya jalankan," pungkasnya.(lsi)(mbs)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan