YOGYAKARTA - Mahkamah Agung (MA) yakin kedepan sudah tidak akan ada lagi hakim-hakim nakal yang bersedia menerima suap. Apalagi dengan adanya UU MA 3/2009 yang mengatur ketentuan majelis kehormatan hakim yang komposisinya terdiri atas unsur MA dan KY (komisi yudisial).
"Mudah-mudahan tak akan ada lagi hakim nakal. Memang ini tak semudah membalik telapak tangan, tapi butuh proses," ujar Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Hatta Ali di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (11/10/2009).
Hatta Ali menambahkan, selain itu untuk membuat jera para hakim juga telah diberikan sanksi-sanksi tegas bagi para hakim nakal. Setidaknya ada beberapa faktor yang membuat nantinya para hakim tak lagi nakal yaitu peraturan perundang-undangan yang baik, pejabat/pelaksana hukum yang baik, serta kesadaran hukum masyarakat yang tinggi.
"Dengan 3 hal yang terwujud itu tak akan ada lagi polisi, jaksa, hakim, dan pengacara yang nakal," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Hakim Agung dan Perekrutan Hakim Agung KY Mustafa Abdullah menambahkan, meski kewenangan KY dicabut Mahkamah Kosntitusi khususnya mengenai pengawasan perilaku hakim beberapa upaya telah ditempuh untuk memaksimalkan peran KY. Hal ini dilakukan melalui revisi RUU Kekuasaan Kehakiman, RUU Peradilan Tata Usaha Negara, RUU Peradilan Agama dan Peradilan Umum.
"Dengan dimaksimalkannya peran KY kita harapkan bisa mengoptimalkan pengawasan dan perilaku para hakim ini," tukas Mustafa.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.