JAKARTA - Petinggi Mabes Polri memberikan lampu kuning kepada Kombes Williardi Wizar agar berhati-hati apabila berbicara di depan publik. Wiliardi bahkan "diancam" akan dipidanakan dengan delik memberikan keterangan palsu.
"Apabila WW membuat keterangan yang berubah-ubah, dan memberi keterangan palsu di bawah sumpah, maka dengan keterangan tersebut dia telah berbuat kebohongan dan bisa dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP," ungkap Kabid Binkum Mabes Polri Brigjen Pol Budi Gunawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11/2009).
Apabila terbukti bersalah memberikan keterangan palsu, sambung Budi, maka Williardi terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, keterangan Williardi dalam persidangan kemarin tidak bisa dijadikan barang bukti karena merupakan pendapat pribadi. Demikian seperti yang dijelaskan dalam pasal 185 ayat 5 KUHP.
"Untuk itu, kita berharap agar hakim menghadirkan para penyidik dan saksi, sehingga menjadi jelas mana keterangan yang objektif dan yang salah," pungkas dia.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.