JAKARTA - Sistem administrasi dan mekanisme internal KPK bermasalah dan perlu perbaikan secara signifikan. Ketidakberesan tersebut mengakibatkan penyidik lembaga antikorupsi itu tidak bisa independen.
Mereka sering diintervensi oleh pimpinan KPK, misalnya dalam kasus PT Masaro Radiokom yang berujung pada pencekalan Anggoro Widjojo dan kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Provinsi Sumatera Selatan.
Fakta baru tersebut ditemukan oleh Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra atau Tim Delapan dari keterangan Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Bambang Widaryatmo, di Gedung Dewan Pertimbangan Pusat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).
Meski masih harus mengklarifikasi kebenarannya, Tim Delapan menjadikan keterangan Bambang sebagai catatan penting guna perbaikan institusi KPK ke depan.
Anggota Tim Delapan Anies Rasyid Baswedan mengatakan, proses internal yang bermasalah tersebut memang tidak terkait dengan kasus Bibit dan Chandra. Karenanya, Tim tidak akan menindaklanjuti temuan tersebut, walaupun tetap akan melaporkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Secara umum bisa kami katakan ada persoalan dalam tubuh KPK," kata anggota Tim Delapan lainnya, Todung Mulya Lubis.
Todung menambahkan, ke depan KPK sebaiknya memiliki penyidik dan penuntut sendiri tanpa harus merekrut dari Kepolisian dan Kejaksaan. "Sudah waktunya pemerintah memikirkan institutional capacity building KPK," ujarnya.
Selain itu, KPK perlu memperbaiki hukum acaranya. Selama ini, banyak advokat yang mengeluhkan hukum acara KPK yang tak sesuai dengan prosedur hukum dan dianggap melanggar hak asasi manusia.
Ketua Tim Delapan, Adnan 8uyung Nasution meminta masyarakat melihat fakta tersebut secara objektif. "Terkesan di masyarakat melihat KPK sebagai malaikat-malaikat. Tidak. Di dalamnya bisa saja terjadi kejanggalan-kejanggalan," ujar Adnan.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan