getting time...

Perakit Bom Korek Resmi Jadi Tersangka

Gin Gin Tigin Ginulur - Okezone
Rabu, 11 November 2009 14:46 wib

BANDUNG - Abda Dzikri (24), perakit bom korek api di Kampung Cipanawar, Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan hukum pidana.

"Sekira minggu lalu sudah kita ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga resmi menjadi tahanan kami. Tapi karena masih sakit, saat ini dia dititipkan di RS Sartika Asih," kata Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (11/11/2009).

Menurut Rusdi, hingga saat ini rumah yang menjadi lokasi ledakan masih di-police line. Lantaran pemeriksaan melibatkan Mabes Polri, kata dia, untuk membuka garis polisi harus berkoordinasi dengan Mabes Polri.

"Kita akan segera berkoordinasi, agar rumah tersebut bisa segera ditempati," ujar Rusdi.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Cipanawar, Cipageran, Cimahi Utara dikagetkan dengan suara ledakan pada Rabu 4 November 2009 lalu. Ledakan tersebut ternyata berasal dari rumah Abda Dzikri, yang saat itu sedang membuat bom rakitan dari korek api.
(teb)