JAKARTA - Jerat pidana tak hanya mengancam para pelaku bullying di SMAN 82 Jakarta. Kepala sekolah, guru BP, serta staf pengajar lain juga bisa dijerat pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara. "Itu karena mereka tahu, tapi membiarkan terjadinya kekerasan secara sistematis di lingkungan sekolah," ungkap Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Ade Fauzan Mahfuza, siswa kelas X-2 pada Selasa 3 November lalu, mendapat perlakuan kasar dari para seniornya. Dia dipukuli ramai-ramai karena dianggap telah melanggar tradisi di SMAN 82. Akibatnya Ade menderita luka-luka di bagian bibir dan kepala bagian belakang.
Kasus kekerasan yang menimpa Ade, menurut Arist, melanggar pasal 54 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut disebutkan lingkungan sekolah wajib menjadi zona bebas kekerasan. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, guru, maupun institusi sekolah. "Kalau dilanggar maka dapat dikenakan pidana lima tahun penjara," terang dia.
Pihak sekolah telah menawarkan damai kepada keluarga korban. Namun tawaran itu ditolak. Keluarga korban bersikukuh, para pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. "Damai, ya damai Mas, minta maaf, ya kita maafkan, tapi proses hukum harus tetap jalan," ujar Marlina Angraini, ibu Ade.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, Arist mengaku telah menyurati kepala sekolah SMAN 82. Komnas PA meminta agar Kepala Sekolah SMAN 82 Utar Muchtar memberikan klarifikasi terkait musibah yang menimpa Ade. "Kita minta hari Jumat datang ke Komnas PA. Semoga datang," harapnya.
Dalam pertemuan yang akan dihelat bersama kepala sekolah, Komnas PA akan merumuskan rekomendasi kasus ke pihak kepolisian. Di antaranya mengenai siapa saja yang harus diproses, serta penangguhan penahanan bagi para pelaku, karena harus melanjutkan proses belajar mengajar.
Komnas PA juga akan mendesak kepala sekolah SMAN 82 agar agar mencarikan sekolah alternatif bagi Ade. "Kita juga akan desak agar Jalur Gaza dihapus," ujarnya.
Lebih lanjut, Arist juga menilai tanggung jawab musibah yang menimpa Ade tak berhenti hanya pada pihak kepala sekolah. Dinas pendidikan DKI juga harus ikut bertanggungjawab, karena memberikan rekomendasi SMAN 82 sebagai sekolah anti-bullying.
"Faktanya kan malah terjadi aksi bullying secara sistematis. Jadi mereka harus bertanggungjawab dan melakukan pengetatan pengawasan di sekolah-sekolah," pungkas dia. (ful)
(ahm)