JAKARTA - Setelah menghilang sekira dua hari, polisi akhirnya menangkap bos Stock Junction, Ricky yang diduga melakukan penganiyaan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada bawahannya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, jumat (13/11/2009).
"Kemarin sore si Ricki kita tangkap di kantornya, Pasar Baru Jakarta pusat bersama dengan dua orang lainnya yakni Abud dan Suhari," kata Ike
Dia menambahkan, tidak ada perlawanan saat polisi menangkap ketiga tersangka tersebut.
"Pelakunya si Ricky. Mereka terancam dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyengkan dan pasal 351 tentang penganiayaan," tegasnya.
Kejadian penganiayaan plus perbuatan tak menyenangkan itu bermula dari laporan salah seorang SPG, Peny kepada atasannya, Nunik. Dalam laporannya Peny menyebut Rita, penyelia saat bekerja di cabang perusahaan Fashionmart di Jalan Fatmawati, suka mencuri uang hasil penjualan toko. Jumlahnya bervariasi antara Rp5 juta-Rp25 juta
Laporan ini lantas disampaikan Nunik kepada Ricky. Bos PT Ahluwalia itu lantas memanggil para SPG yang pernah menjadi bawahan Rita secara bertahap pada Sabtu, 7 November dan Minggu, 8 November.
Penny dan Anita mendapat giliran pertama dipanggil. Keduanya lantas diinterogasi Ricky, Suhari, dan Kadut. Kedua SPG itu lantas dianiaya, bahkan dipaksa meminum air WC, agar mengakui perbuatan mencuri uang. Mereka juga dipaksa mengundurkan diri sebagai karyawan.
Sehari kemudian, belasan SPG lain juga dikumpulkan di kantor pusat PT Ahluwalia di lantai III Jalan Pintu Air 5/53 H, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tak beda dengan dua rekannya, para SPG ini juga dianiaya agar bersedia mengakui telah mencuri.
(kem)