KARAWANG - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak sependapat dengan wacana pembatasan siaran langsung (live) stasiun televisi saat menayangkan jalannya persidangan di pengadilan.
"Saya kira era sekarang ini sudah terbuka, ada plus dan minusnya. Kita sudah dengar selentingannya tapi kan itu belum diputuskan," ujar Patrialis saat meninjau LP Klas IIA Karawang, Jawa Barat, Sabtu, (14/11/2009).
Menurut dia, persidangan di pengadilan bersifat umum dan bisa diketahui publik. Namun, bila materi persidangan bersifat pribadi atau privasi maka sepatutnya pengelola televisi bisa bersikap arif.
"Asal pers memperhatikan kode etik, serta memperhatikan asas praduga tidak bersalah," paparnya.
Silang pendapat wacana siaran live ini bermula ketika dua stasiun televisi swasta  menyiarkan secara langsung sidang perdana Antasari Azhar dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Kala itu, dakwaan Antasari yang dibacakan jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berisikan kata-kata vulgar tentang dugaan tindakan asusila Antasari terhadap Rani Juliani.
Lantaran, dianggap terlalu vulgar itulah maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Departemen Komunikasi dan Infromasi berencana membatasi siaran live televisi. Namun niatan itu mendapat reksi keras dari sejujmlah kalangan. Publiik menilai wacana KPI dan Depkomifo itu telah menciderai kebebasan informasi.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.