getting time...

Polemik Siaran Langsung Sidang

Menkum HAM: Live Boleh, Asal Jaga Kode Etik

Ferdinan - Okezone
Sabtu, 14 November 2009 18:04 wib

KARAWANG - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak sependapat dengan wacana pembatasan siaran langsung (live) stasiun televisi saat menayangkan jalannya persidangan di pengadilan.

"Saya kira era sekarang ini sudah terbuka, ada plus dan minusnya. Kita sudah dengar selentingannya tapi kan itu belum diputuskan," ujar Patrialis saat meninjau LP Klas IIA Karawang, Jawa Barat, Sabtu, (14/11/2009).

Menurut dia, persidangan di pengadilan bersifat umum dan bisa diketahui publik. Namun, bila materi persidangan bersifat pribadi atau privasi maka sepatutnya pengelola televisi bisa bersikap arif.

"Asal pers memperhatikan kode etik, serta memperhatikan asas praduga tidak bersalah," paparnya.

Silang pendapat wacana siaran live ini bermula ketika dua stasiun televisi swasta  menyiarkan secara langsung sidang perdana Antasari Azhar dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Kala itu, dakwaan Antasari yang dibacakan jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berisikan kata-kata vulgar tentang dugaan tindakan asusila Antasari terhadap Rani Juliani.

Lantaran, dianggap terlalu vulgar itulah maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Departemen Komunikasi dan Infromasi berencana membatasi siaran live televisi. Namun niatan itu mendapat reksi keras dari sejujmlah kalangan. Publiik menilai wacana KPI dan Depkomifo itu telah menciderai kebebasan informasi.
(ded)

  • al jumrany » 0 Tanggapan
    selama ini sidang di pengadilan boleh disaksikan oleh siapapun,kendati ada kekecualian. jadi, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan kalau ditayangkan secara langsung asalkan tidak mengganggu jalannya sidang atau ada kekecualiannya. Saya heran ada wacana ini. jangan asal berwacana,dong, itu bikin penuhi pikiran rakyat yg sedang banyak masalah ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.