JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Metro Jaya menangkap kapal yang diduga menggelapkan 650 liter solar ilegal. Patroli Polair menemukan 24 jerigen ukuran 30 liter di perahu Jingga di dalam dam pintu air barat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut pihak kepolisian, solar tersebut didapat pelaku dari kapal LCT Manumbar milik PT Anugrah Tirta Mas Mandiri untuk dijual. "Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada perizinan dari perusahaan tersebut," ungkap Direktur Dit Polair Polda Metro Jaya AKBP Edion saat dihubungi, Minggu (15/11/2009).
Berhubung tidak ada dokumen, maka kepolisian mengontak perusahaan tersebut hingga terbukti tidak sepengetahuan dari pemiliknya. Diduga stok solar dari kapal milik perusahaan tersebut dijual kembali oleh oknum perusahaan.
Polisi berhasil menangkap lima pelaku dari peristiwa tersebut. Di antaranya Safarudin dan Dadi Efendi dari awak kapal LCT Manumbar. Kemudian, Darmanto, Muhamad Anwar, Moch Solikin yang merupakan awak dari awak perahu Jingga. Komplotan ini mengaku menjual solar eceran di kawasan Cilincing.
Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Polair Polda Metro Jaya AKP Edi Guritno mengatakan, kelima pelaku tersebut akan dijerat pasal 374 dan Pasal 480 KUHP Pidana atau Pasal 53 huruf d UU No 22/2001 tentang migas. "Dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara," ungkapnya.
Kelima pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Dit Polair Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Edi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas patroli perairan saat perahu Jingga merapat di lokasi. Petugas yang melihat jerigen mencurigakan selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik dan dikumen. Komplotanini juga diketahui sengaja menyewa perahu untuk membawa muatan solar untuk dijual.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.