Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim 8 Bahas Finalisasi Rekomendasi Kasus KPK

Frida Astuti , Jurnalis-Minggu, 15 November 2009 |15:42 WIB
Tim 8 Bahas Finalisasi Rekomendasi Kasus KPK
A
A
A

JAKARTA - Tim 8 menggelar rapat internal untuk membahas draf akhir rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), besok.

SBY dijadwalkan tiba kembali di Tanah Air pada Senin besok sekira pukul 09.00 WIB, usai mengikuti pertemuan puncak para pemimpin negara-negara anggota forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).
Pertemuan Tim 8 dilaksanakan di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jalan Veteran, Jakarta, Minggu (15/11/2009).

Menurut Asisten Bidang Pers Adnan Buyung Nasution, pertemuan tersebut diikuti seluruh anggota Tim 8 kecuali Denny Indrayana. Dalam rapat internal itu tampak hadir Adnan Buyung Nasution, Koesparmono Irsan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum UI).

Sebelumnya, Tim 8 telah menyampaikan penilaian dalam rekomendasi sementara yang disampaikan kepada Presiden SBY. Isi rekomendasi sementara itu menyatakan penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus Chandra dan Bibit dalam perkara pemerasan atau penyuapan karena aliran dana dari Anggodo Widjojo berhenti sampai Ary Muladi.

Sementara itu untuk kasus penyalahgunaan wewenang, Tim 8  menilai perkara tersebut lemah karena penyidik menggunakan "pasal karet".

Tim 8 dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Senin 2 November 20009. Tim ini diberi waktu 2 pekan untuk menyelidiki dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement