JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus memeriksa dua mantan anggota serta sekretaris DPRD DKI Jakarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah pada tahun anggaran 2008.
Mereka adalah mantan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Tatang Rusfandi, Abdulah Prawijaya, dan sekretaris DPRD DKI Jakarta Sarwo Edhi. Para saksi diperiksa atas tersangka mantan Kasubag Pelayanan Pengaduan Masyarakat Aries Halawani dan Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan, Abdul Haris Mugini.
Pememeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Para saksi dimintai keterangan terkait tugas anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
"Berkaitan dengan penyusunan anggaran DPRD DKI Jakarta dan proses penganggaran sekretariat DPRD DKI," kata Kapuspenkum Didiek Darmanto kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin,16/11/2009).
Sebelumya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi yang menyeret Aries Halawani R dan Abdul Haris Mugini ini.
(ful)