o1 o2

Polhukam


Polisi Periksa Ari Muladi dengan 6 Tuduhan Baru

Selasa, 17 November 2009 - 12:35 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Yuni Herlina Sinambela - Okezone
Ari Muladi (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Ari Muladi memenuhi panggilan Mabes Polri, hari ini. Saksi kunci kasus penyuapan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi nonaktif itu diperiksa sebagai saksi terkait enam tuduhan.

Salah satu kuasa hukum Ari, Yanuar Wasesa, mengatakan kliennya disangkakan sebanyak enam pasal oleh tim penyidik.

"Ari Muladi dipanggil sebagai saksi untuk satu tindak pidana umum dan korupsi, percobaan penyuapan, persengkokolan melakukan korupsi, penghinaan kepada pejabat publik dan pencemaran nama Presiden RI, penghinaan institusi, pejabat publik, serta fitnah orang lain," ujar Yanuar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/11/2009).

Ari yang didamping tujuh kuasa hukumnya enggan memberikan komentar saat tiba di Gedung Bareskrim sekira pukul 11.30 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Ari lainnya, Petrus Salestinus, menyatakan keenam pasal sangkaan itu didasarkan pada hasil rangkuman rekaman yang telah diperdengarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Harusnya pasal yang disangkakan oleh Mabes polri adalah dugaan sekelompok orang untuk menggagalkan penanganan kasus korupsi oleh penyidik KPK," kata Petrus.
(ton)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • o3 o4