JAKARTA - Ari Muladi memenuhi panggilan Mabes Polri, hari ini. Saksi kunci kasus penyuapan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi nonaktif itu diperiksa sebagai saksi terkait enam tuduhan.
Salah satu kuasa hukum Ari, Yanuar Wasesa, mengatakan kliennya disangkakan sebanyak enam pasal oleh tim penyidik.
"Ari Muladi dipanggil sebagai saksi untuk satu tindak pidana umum dan korupsi, percobaan penyuapan, persengkokolan melakukan korupsi, penghinaan kepada pejabat publik dan pencemaran nama Presiden RI, penghinaan institusi, pejabat publik, serta fitnah orang lain," ujar Yanuar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/11/2009).
Ari yang didamping tujuh kuasa hukumnya enggan memberikan komentar saat tiba di Gedung Bareskrim sekira pukul 11.30 WIB.
Sementara itu kuasa hukum Ari lainnya, Petrus Salestinus, menyatakan keenam pasal sangkaan itu didasarkan pada hasil rangkuman rekaman yang telah diperdengarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Harusnya pasal yang disangkakan oleh Mabes polri adalah dugaan sekelompok orang untuk menggagalkan penanganan kasus korupsi oleh penyidik KPK," kata Petrus.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.