JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komnas HAM segera menggelar pengadilan ad hoc terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan PT Lapindo Brantas.
Hal ini dikarenakan, lebih dari tiga tahun warga korban lumpur menderita akibat tidak terpenuhinya hak hidup seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Segera memajukan diadakannya pengadilan ad hoc pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo ini,"Â kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Forqan dalam keterangan persnya yang diterima okezone, Selasa (17/11/2009).
Sejak kasus Lapindo tidak dikalisifikasikan sebagai bencana, kata Berry, Â kejahatan korporasi para korban tidak lagi mendapat perhatian penuh dari PT Lapindo Berantas. Warga yang menjadi korban karena rumahnya terendam lumpur terpaksa pindah ke kawasan yang kondisinya tidak layak huni.
"Di sana ada pasokan dasar dengan makanan, air dan obat-obatan tetapi kondisi  dan sanitasinya sangat buruk. Walhi dan beberapa ahli menemukan adanya logam berat dalam lumpur yang merugikan manusia serta ekologi," imbuhnya.
Seperti diketahui, 29 Mei 2006 silam, semburan lumpur menenggelamkan 12 desa di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Lumpur juga menyebabkan 13 meninggal dunia, dan 42.000 orang harus mengungsi serta menyebabkan kerugian infrastruktur sebesar Rp30 miliar.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.