JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengenakan denda Rp100.000 bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyatakan lampu pada siang hari. Kebijakan ini akan dilaksanakan Januari mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono mengatakan,sosialisasi terkait hal tersebut dinyatakan sudah cukup.Artinya,mulai Januari mendatang kebijakan tersebut sudah bisa dilaksanakan. "Kita sudah bisa kenakan sanksi bila ada motor yang tidak menyalakan lampu," kata Kombes Condro dalam acara sosialisasi UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan di Balai Kota kemarin.
Aturan menyalakan lampu pada siang hari tertuang dalam Pasal 107 ayat (2).Bunyinya, pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2), yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Sebelumnya penerapan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara sepeda motor sudah mulai disosialisasikan sejak setahun belakangan ini. Sehingga sosialisasi dinilai sudah cukup sehingga pemberlakukan sanksi bisa dilakukan 2010 mendatang.
Condro melanjutkan, selama setahun belakangan ini belum diberikan tindakan tegas karena masih dalam tahap sosialisasi.Menurutnya, menyalakan lampu di siang hari atau yang juga disebut dengan daylightdimaksudkan untuk memberi tanda bagi sepeda motor. "Itu untuk keselamatan, sanksinya itu dalam bentuk tilang,"tuturnya. Sementara terkait dengan peraturan belok kiri tidak boleh langsung, Condro akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dalam pembuatan rambu-rambu.Karena kebijakan membuat rambu lalu lintas ada di Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Tauchid berencana akan memasang rambu-rambu di sejumlah belokan yang belum terpasang." Yang belum ada akan kita lengkapi,"tuturnya. Menurut Tauchid, banyak belokan yang sudah ada rambu terpasang dan hanya di beberapa titik saja belum terpasang.Saat ini yang terpenting adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan baru tersebut. "Pada prinsipnya, semua pihak harus menyatukan persepsi terkait undang-undang tersebut.Karena jalannya undangundang itu harus ada kesiapan semua pihak,"ujarnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan membentuk forum lalu lintas. Dibentuknya forum tersebut bersifat membantu analisis kebijakan implementasi undangundang dan sebagai pengawas kelancaran jalannya undang-undang. Anggotanya sendiri akan diambil dari berbagai stakeholder, yaitu akademisi dan pakar transportasi. "Forum itu belum final dan sifatnya tidak mengikat,"ujarnya.
Di tempat terpisah,Ketua Forum Pengguna Jalan Raya Edi Hasibuan mendukung terbentuknya forum. Namun orang-orang yang duduk dalam forum tersebut hendaknya profesional.
"Harus ahlinya yang duduk di sana.Jangan asal pilih, karena akan membuangbuang anggaran dan menyengsarakan masyarakat,"tukasnya. Terkait isi UU No 22/2009, beberapa pasal yang juga harus menjadi perhatian bagi pengendara di antaranya Pasal 281 disebutkan juga bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Pasal 278 menyatakan, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara pada ayat (2) menyatakan setiap pengendara kendaraan bermotor, yang memiliki SIM tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(Helmi Syarif/Koran SI/ram)