getting time...

Ketua Umum PPRN Didesak Mundur

Ajat M Fajar - Okezone
Kamis, 19 November 2009 05:07 wib

JAKARTA - Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional Amelia A Yani diacam agar mundur dari jabatannya oleh Ketua Dewan pembina Partai Peduli Rakyat Nasional DL Sitorus dengan alasan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepartaian.

Hal ini disampaikan Amelia AYani kepada wartawan di kediamannya di Jalan Tebet Barat Dalam I Nomor 11, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2009).

"Dulu juga mengancam saya, bahwa dalam waktu 3 kali 24 jam kalau saya tidak mundur dia akan menggunakan hak prerogatif dia, Pasal 19 Ayat 4, artinya saya melanggar AD/ART dan saya tidak tahu yang saya langgar itu apa. Tapi ini ancaman, tanggal 12 saya harus mundur. Kalau saya tidak mau mundur saya akan dipecat," pungkasnya.

Amelia juga menjelaskan bahwa pangkal permasalahan yang bergulir ini berawal dari konflik pemilihan ketua Dewan Pimpinan Wilayah di Sumatera Utara, dimana dalam pemilihan tersebut Suryani Siahaan yang ditunjuk sebagai ketua DPW ini ditolak oleh 23 DPD karena dinilai tidak sah.

"Ini puncak dari masalah, sebenarnya situasi kritisnya itu di Sumut, Suryani Siahaan yang ditolak 23 DPD. Mereka dipaksa tanda tangan, memang saya yang tanda tangan, tapi bagi saya itu paksaan, karena Yansen bilang ini sudah ditunggu pak DL Sitorus," jelasnya.

Selain itu dia mengatakan bahwa proses pergantiannya ini juga tidak sah karena menurut kelembagaan yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM itu masih tercatat dirinya sebagai ketua umum dan HVTA Simanjuntak sebagai Sekertaris Jenderal yang sah.

"Surat Menkum HAM menyatakan surat keputusan pemecatan saudara Yansen lebih dulu terbit dari pengunduran diri sekjen yang sah, jadi main belakang. Jadi ada unsur pemaksaan," tegasnya.

Sebelumnya Amelia A Yani, selaku ketua umum mengajukan gugatan perdata atas kesewenangan DL Sitorus yang melakukan pemecatan sepihak kepada beberapa pimpinan wilayah dan Sekjen partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 November, kemarin. 


(lam)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.