PADANG - Sejak bulan September sampai November tahun sudah empat kasus diungkap Lantamal II Teluk Bayur, Padang Sumatra Barat rata-rata kasus tersebut berupa penangkapan kapal-kapal penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak.
Hal itu diungkapkan Komandan Pangkalan Utama TNI AL II, Laksmana Pertama Arnol di Mako Lantamal II Teluk Bayur, Jalan Tanjung Priok, Padang, Jumat (20/11/2009).
"Lantamal II merupakan perpanjangan tangan dari Armada Bagian Barat (Armabar), sejak bulan September sampai bulan November ini kami dari Lantamal II Teluk Bayur telah menangkap 4 unit kapal yang telah menyalahi UU di antarnya kapal penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak," katanya.
Keempat kapal tersebut telah diamankan di pelabuhan Sibolga, Sumatra Utara yang merupakan bagian dari Lantamal II Teluk Bayur. Kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Doa Bersama yang ditangkap pada bulan September 2009, di perairan Pulau Tungkus Sumatra Utara. Nakhoda kapal bernama Banda dan pemilik kapal Hutauruk, ditangkap, sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya 31 botol ikan siap meledak dan 30 sumbu peledak.
"Sekarang Nakhoda bersama pemilik kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) telah diganjar 1,6 tahun penjaran dengan denda Rp300 juta," katanya.
Selanjutnya pada bulan 26 Oktober, KM. Subur ditangkap diperairkan Pulau Mansalar oleh Kal II-02-04 Mansalar, Pangkalan TNI AL Sibolga dengan tersangka Asbon Purba sebagai pemilik kapal dan Nakhoda kapal Jonpiter Purba.
"Kapal ini melanggar prosedur di mana melakukan penangkapan ikan di luar jalur izinnya, sekarang masih diproses hukum di pengadilan Medan," kata Arnol.
Pada 5 November satu unit speed boat ditangkap oleh Kal II-02-04 Mansalar dimana mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi, sebanyak 24 lembar papan yang diangkut oleh Amarius Gulo.
Pada 10 November 2009 satu unit kapal KM Tanpa Nama juga diamankan oleh Kal II-02-04 Mansalar di perairan Pulau Tungkus, Sibolga, di dalam kapal tersebut diamankan 55 botol bom ikan siap pakai dan 40 sumbu peledak dan tersangka sudah diamankan bernama Abdul Gani sebagai Nakhoda kapal dan Ucok Sihombing sebagai pemilik kapal dan sekarang masih diproses.
(fit)