BANYUMAS - Dituduh mencuri buah kakao sebanyak 3 biji, seorang nenek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpaksa menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan lamanya.
Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga bermaksud mengadukan kasus ini ke lembaga bantuan hukum untuk bisa ditangani. Keluarga juga memprotes, aparat penegak hukum yang dinilai tidak berpihak pada warga miskin. Ia kini terancam pidana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Mbok Minah, nenek berusia lima puluh lima tahun, Warga Desa Darma Kradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas baru saja menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan. Hal ini ia jalani setelah mendapatkan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menangani kasusnya. Minah dituduh mencuri buah kakao atau buah coklat sebanyak 3 biji dari tempatnya ia bekerja di PT Rumpun Sari Antan 4 di Desa Darma Kradenan tak jauh dari rumahnya.
Menurut Minah, saat itu ia hanya bermaksud mengambil 3 biji buah kakao yang terjatuh dari pohonnya untuk dibawa pulang dan dijadikan benih. Saat buah itu diletakkan di tanah, ia kemudian melanjutkan pekerjaannya membersihkan ilalang di kabun kakao. Namun mandor kebun yang melihat ada buah kakao tergeletak lalu mencari siapa yang mengambilnya.
"Saya memang mengambil 3 biji buah kakao untuk benih nanti, itu juga belum saya bawa, masih saya geletakkan di tanah," ujarnya.
Minah dan keluarganya sendiri merasa heran karena saat di kantor polisi ia dikenai tuduhan mencuri buah kakao sebanyak 3 biji. Namun di Kejaksaan Negeri Purwokerto, mandor kebun membawakan 3 kilogram buah kakao sebagai barang bukti pencurian. Hal inilah yang diduga kemudian menjadikan jaksa menahan Minah.
Kini pihak keluarga hanya pasrah terhadap kasus yang menimpa Minah. Namun pihak keluarga ingin agar Minah diperlakukan adil. Ia menggambarkan seorang koruptor miliaran rupiah malahan kasusnya banyak yang tidak jelas penanganan hukumnya.
"Masak koruptor miliaran dibiarkan, malah sodara saya yang mengambil 3 biji kakao akan disidang. Dimana keadilan hukm ini,' ujar Sukarjo (60), kerabat Minah, nampak geram.
Rencananya Kamis tanggal 19 November 2009 ini kasus minah akan dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Minah yang akan duduk sebagai terdakwa mengaku tidak memahami kasusnya. Ia yang telah lelah karena harus apel rutin di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto yang jaraknya sejauh hingga 40 kilometer dari rumahnya, mengaku pasrah dengan putusan pengadilan nanti.
(Saladin Ayyubi/Global/fit)