getting time...

Ribuan Karyawan TPI Butuh Kepastian

Sabtu, 21 November 2009 09:02 wib

JAKARTA - Ribuan karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berharap majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus pailit sesuai fakta yang ada.

Mengingat nasib dan masa depan ribuan karyawan yang selama ini menggantungkan hidupnya di TPI terancam kehilangan pekerjaan akibat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memailitkan televisi swasta itu. Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto saat menggelar aksi simpatik mendukung MA di depan Gedung MA,Jakarta,Kamis (19/11). Menurut dia,seluruh karyawan pascaputusan pailit TPImembutuhkan kepastian.

"Putusan kasasi MA sangat berarti bagi ke-1083 karyawan TPI dan keluarganya serta pihakpihak lain yang berkepentingan," kata Wijaya. Sekedar informasi, saat ini TPI membawahi 1.083 karyawan dengan sekitar 3 ribu anggota keluarga. Jika dipailitkan, ribuan karyawan yang 60% masih berusia produktif terancam kehilangan pekerjaan. Namun, jika ditotal keseluruhan antara karyawan tetap dan pekerja outsourcing, maka jumlah keseluruhan yang bakal terancam kehilangan pekerjaan sebanyak 10.000 orang.

Managing Director TPI Nana Putra juga berharap agar MA memberikan dukungan support pada TPIagar proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi MA tidak diintervensi pihak lain. "Kami hanya bisa berharap pada putusan MA karena nasib karyawan berada pada putusannya nanti,"kata dia. Dia berharap, dokumen tambahan yang disampaikan TPI dalam memori kasasi yang disampaikan ke MA menjadi bahan pertimbangan hakim agar memberikan putusan adil.

"Direksi dan karyawan datang ke MA untuk menggelar aksi simpatik,dengan tujuan memberikan dukungan pada MA yang akan menyidangkan perkara pailit TPI,"kata Nana. Salah satu perwakilan karyawan yang ikut dalam aksi, Marah Bangun, mengatakan bahwa kesadaran pihaknya melakukan memori kasasi adalah sebuah kesadaran agar TPI tetap mengudara."Dengan TPI tetap on air, masa depan 1.083 karyawan mendapat kepastian. Sebab, sejak bertahun-tahun, 1.083 karyawan TPI merupakan pekerja profesional di bidangnya masing-masing dan tidak terhitung tayangan yang telah dihasilkan serta mendapat tempat di hati masyarakat,"ungkapnya.

Selain itu,para kreator,pekerja seni, dan profesional di bidang televisi serta 4 juta pemirsa setia TPI, kata dia, tidak akan kehilangan tayangan-tayangan favoritnya, baik berita maupun hiburan. "Dukungan langsung yang diberikan masyarakat dan sejumlah artis dapat dilihat pada spanduk dan gerakan sejuta tanda tangan TPI agar tetapon airdi Facebook,"kata Bangun. Edi Suprapto karyawan TPI lainnya yang juga hadiri dalam aksi simpati tersebut menyampaikan, TPI memiliki peran penting membangun budaya bangsa dan pertumbuhan demokrasi.

Apalagi, berdasarkan data AC Nielsen,pemirsa TPI saat ini telah mencapai 4 juta orang. Dihubungi terpisah,Koordinator Indonesian Labour Constitution Watch (ILCW) Muhammad Hafidz menilai para karyawan TPI masih memiliki hak mutlak untuk bekerja karena TPIhingga kini masih bisa menunjukkan kiprahnya di dunia pertelevisian di Tanah Air. "TPI memiliki market share (pangsa pasar) 10 %,"tegas dia. Sebelumnya,Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nezar Patria menyatakan dampak putusan pailit yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap TPI telah membuat resah 1.083 pekerjanya.

Putusan itu dinilai bisa berimbas buruk akibat diabaikannya hakhak pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Nezar berharap, agar hak-hak para pekerja di TPI tidak terabaikan ketika putusan pailit dilaksanakan.
(Purwadi/Koran SI/teb)