JAKARTA - Pernyataan Presiden "Jangan Paksa Saya" yang dikutip sejumlah media beberapa waktu lalu mendapat respons dari pihak Istana. Dijelaskan pernyataan tersebut, sedikit mengalami distorsi kontekstual.
"Konteks aslinya yaitu, jangan paksa saya (Presiden) untuk melakukan di luar kewenangan saya," ungkap staf ahli Presiden bidang hukum Denny Indrayana dalam diskusi Polemik Trijaya FM bertema Pasca-Rekomendasi Tim 8 di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2009).
Sehingga pernyataan SBY di atas dari aspek hukum menyiratkan pesan bahwa Presiden tidak bisa melakukan intervensi. Kecuali dalam hal pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi.
"Kalau dari sisi administrasi negara boleh," terangnya.
Denny kembali menegaskan Presiden hanya ingin menyampaikan bahwa dirinya tidak boleh melakukan campur tangan di ranah hukum dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Namun dalam konteks tata negara seperti menggeser kapolri dan lain sebagainya, Presiden boleh," tutupnya.(ful)
(mbs)