Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SBY Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi Tim 8

Ferdinan , Jurnalis-Minggu, 22 November 2009 |09:00 WIB
SBY Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi Tim 8
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono wajib menindaklanjuti rekomendasi tim verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8).

Yudhoyono kemudian harus menegaskan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses penyidikan ataupun penuntutan terhadap dua pimpinan non aktif KPK tersebut.

"Rekomendasi Tim 8 itu harus dilakukan," tegas anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Jamil saat dihubungi okezone, Minggu (22/11/2009).

Menurut dia, masyarakat kini menanti sikap tegas Yudhoyono menyikapi perkara Bibit dan Chandra yang tak menentu. "Ini sudah menjadi isu nasional. Kalau SBY tidak melakukan (langkah khusus) maka masyarakat semakin bingung," sambungnya.

Nasir melanjutkan tindakan Yudhoyono atas rekomendasi Tim 8 merupakan tindakan hukum bukan intervensi. "Kalau SBY bilang penuntutan (Bibit dan Chandra) diberhentikan, itu bagian dari proses hukum bukan intervensi," tandasnya.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang serta pemerasan. Polisi menduga keduanya menerima uang dari Komisaris PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Uang itu, diduga polisi, ditujukan agar proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) dihentikan. (frd)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement