o1 o2

Polhukam


Presiden Lakukan Pembiaran Rekomendasi Tim 8

Minggu, 22 November 2009 - 13:16 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Taufik Hidayat - Okezone

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkesan melakukan pembiaran terhadap rekomendasi Tim 8, terkait kasus Bibit Samad Rianto dan ChandraM Hamzah.

Demikian dikatakan Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho di Kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2009).

"Walaupun rekomendasi sudah disampaikan, kesannya membiarkan polisi dan kejagung untuk memproses lebih lanjut. Tidak ada niatan Presiden untuk menyatakan memberhentikan kasus ini, sepanjang belum ada tindakan yang diambil Presiden," ujar Emerson.

Dia menambahkan, termasuk dalam konteks pemanggilan dua pimpinan Redaksi media massa ternama, Harian Seputar Indonesia dan Kompas oleh Polri, Jumat lalu,.

"Ada kesan pembiaran dalam konteks pemanggilan dua pimpinan media. Saya pikir ini harus dicermati sebagai isu krusial. Ini harus menjadi tanggung jawab Presiden bahwa tindakan anak buahnya ini telah mencoreng nama baik pemerintah," tuturnya.

Belum lagi, lanjutnya, pembiaran dengan memposisikan polisi sebagai pembela Anggodo Widjojo. "Kapolri sampai berani menjanjikan Anggodo tidak ke luar negeri, polisi cepat merespons laporan Anggodo, posisi itu yang saya anggap dibiarkan," pungkasnya.
(lsi)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • o3 o4