o1 o2

Polhukam


Kompas & Koran SI Bisa Laporkan Polisi ke PTUN

Minggu, 22 November 2009 - 16:08 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Taufik Hidayat - Okezone

JAKARTA - Pemimpin Redaksi Harian Seputar Indonesia (Koran SI) dan Kompas bisa melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait pemanggilan terhadap pihaknya oleh kepolisian pada Jumat lalu.

Demikian dikatakan pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar di Kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2009).

"Jangan sampai itu (pemanggilan) dilakukan lagi, harus diambil tindakan administraftif kepada penyidik yang melakukan itu. Itu kesalahan administratif, hal itu bisa dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh korban yaitu Kompas dan Koran SI," tegasnya.

Menurutnya, pelaporan ini penting dilakukan agar hal serupa tidak terulang lagi. Sebab, ditakutkan polisi akan bermain dengan kewenangannya sendiri.

"Semua kan diatur dalam KUHAP. Polisi tidak memahami Undang-undang Pers, akhirnya gegabah dalam melakukan pemanggilan, padahal ada Dewan Pers. Janganlah polisi merasa berkuasa di mana-mana," tandas Bambang.

Seperti diketahui, dua pimpinan media tersebut dipanggil ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan mengenai transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diduga sebagai upaya kriminalisasi KPK.
(lsi)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • o3 o4