Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompas & Koran SI Bisa Laporkan Polisi ke PTUN

Taufik Hidayat , Jurnalis-Minggu, 22 November 2009 |16:08 WIB
Kompas & Koran SI Bisa Laporkan Polisi ke PTUN
A
A
A

JAKARTA - Pemimpin Redaksi Harian Seputar Indonesia (Koran SI) dan Kompas bisa melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait pemanggilan terhadap pihaknya oleh kepolisian pada Jumat lalu.

Demikian dikatakan pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar di Kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2009).

"Jangan sampai itu (pemanggilan) dilakukan lagi, harus diambil tindakan administraftif kepada penyidik yang melakukan itu. Itu kesalahan administratif, hal itu bisa dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh korban yaitu Kompas dan Koran SI," tegasnya.

Menurutnya, pelaporan ini penting dilakukan agar hal serupa tidak terulang lagi. Sebab, ditakutkan polisi akan bermain dengan kewenangannya sendiri.

"Semua kan diatur dalam KUHAP. Polisi tidak memahami Undang-undang Pers, akhirnya gegabah dalam melakukan pemanggilan, padahal ada Dewan Pers. Janganlah polisi merasa berkuasa di mana-mana," tandas Bambang.

Seperti diketahui, dua pimpinan media tersebut dipanggil ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan mengenai transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diduga sebagai upaya kriminalisasi KPK.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement