JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berencana mengembalikan berkas perkara Syid, bocah tersangka pembunuhan terhadap ibu angkat, kepada pihak kepolisian. Pengembalian berkas tersebut dikarenakan belum lengkapnya unsur-unsur dakwaan.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejari Jakarta Timur Emilwan Ridwan mengatakan, hari ini pihaknya sudah mengembalikan berkas tersebut. "Berkas kasus Syid masih P19 atau belum lengkap," ungkap Ridwan di kantornya, Senin (23/11/2009).
Menurut Ridwan, Kejari menerima berkas kasus tersebut pada 10 November lalu. Namun hasil penelitian tim kejaksaan, berkas tersebut belum memenuhi unsur kelengkapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan soal pengembalian berkas perkara tersebut. Menurutnya ada dua faktor yang harus dilengkapi tim penyidik kepolisian.
Pertama, status dari tersangka yang disebutkan sebagai anak angkat korban. "Polisi seharusnya melengkapi bukti dokumen adopsi dari pengadilan negeri," ungkapnya.
Kedua, lanjutnya, adalah masalah status keagamaan pelaku yang semula disebutkan beragama Islam, tetapi dalam berkas dilampirkan dia bergama Katolik.
(Isfari Hikmat/Koran SI/ded)