o1 o2

Megapolitan


Abaikan Jalan Rusak, Pemprov DKI Terancam Pidana

Senin, 23 November 2009 - 20:09 wib
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov DKI Jakarta bisa dikenakan sanksi kurungan atau denda jika jalan rusak tidak segera diperbaiki.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273, menyebutkan instansi penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta. Sanksi dan denda ini terkait jika instansi terkait tidak segera memperbaiki jalan rusak.

Namun dirinya menjelaskan belum mengetahui apakah sanksi tersebut hanya mengikat pemerintah pusat yang harus memperbaiki jalan nasional atau juga bisa menarik pemprov, atau dalam hal ini Dinas PU, untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

"Kalau ini bisa dikaitkan dengan jalan arteri dan lokal atau jalan yang menjadi tanggung jawab kota, maka pemprov bisa dihukum," ujarnya, Senin (23/11/2009).

Namun, tambahnya, sanksi yang ditegakkan tidak akan menjawab masalah. Katanya, persoalan perbaikan jalan mendesak diselesaikan dari segi pendanaan. Kalau pemprov memang tidak punya dana besar dari APBD, maka pemprov bisa mencari dana dari pajak. Misalnya, pemilik kendaraan harus ditarik retribusi untuk membayar pajak jalan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Carrel Ticualu menuturkan, selain di UU 22/2009 korban jalan rusak juga bisa menuntut penyelenggara jalan dengan Pasal 359 hingga Pasal 361 KUHP. Pasal ini menyangkut pasal kelalaian yang mengakibatkan orang luka hingga meninggal.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansjah Lubis menjelaskan, warga memang bisa menuntut instansi terkait mengenai keberadaan jalan rusak di Ibukota ini.

"Tuntutan itu sangat penting karena jalan rusak menyebabkan banyak pemilik kendaraan, terutama motor, kecelakaan," ungkapnya.

Menurut Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, permasalahan lain adalah pemprov kurang memberikan alokasi dana yang cukup besar untuk perbaikan jalan. Katanya, Dinas PU pada APBD 2010 hanya menganggarkan Rp73 miliar, untuk pemeliharaan rutin jalan arteri secara multiyears.

(Neneng Zubaidah/Koran SI/lam)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 01:20 wib

    DPRD DKI Panggil UPT dan Pengelola Parkir

  • Selasa, 09 Februari 2010 22:40 wib

    Mahasiswi UMJ Bunuh Diri di Kampus

  • Selasa, 09 Februari 2010 19:21 wib

    ABG Diculik di Tangerang

    Dikasih Rp50 Ribu Nova Disuruh Pulang, Tapi Ditolak

  • Selasa, 09 Februari 2010 17:13 wib

    Keluarga Nova Serahkan Kasus Penculikan ke Polisi

  • Selasa, 09 Februari 2010 16:39 wib

    ABG Diculik di Tangerang

    Ibu Ari Tahu Anaknya Inapkan Nova di Rumahnya

  • o3 o4