JAKARTA -Â Dinas Pekerjaan Umum (PU)Â Pemprov DKIÂ Jakarta bisa dikenakan sanksi kurungan atau denda jika jalan rusak tidak segera diperbaiki.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273, menyebutkan instansi penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta. Sanksi dan denda ini terkait jika instansi terkait tidak segera memperbaiki jalan rusak.
Namun dirinya menjelaskan belum mengetahui apakah sanksi tersebut hanya mengikat pemerintah pusat yang harus memperbaiki jalan nasional atau juga bisa menarik pemprov, atau dalam hal ini Dinas PU, untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
"Kalau ini bisa dikaitkan dengan jalan arteri dan lokal atau jalan yang menjadi tanggung jawab kota, maka pemprov bisa dihukum," ujarnya, Senin (23/11/2009).
Namun, tambahnya, sanksi yang ditegakkan tidak akan menjawab masalah. Katanya, persoalan perbaikan jalan mendesak diselesaikan dari segi pendanaan. Kalau pemprov memang tidak punya dana besar dari APBD, maka pemprov bisa mencari dana dari pajak. Misalnya, pemilik kendaraan harus ditarik retribusi untuk membayar pajak jalan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Carrel Ticualu menuturkan, selain di UU 22/2009 korban jalan rusak juga bisa menuntut penyelenggara jalan dengan Pasal 359 hingga Pasal 361 KUHP. Pasal ini menyangkut pasal kelalaian yang mengakibatkan orang luka hingga meninggal.
Anggota Komisi B DPRDÂ DKIÂ Jakarta Nurmansjah Lubis menjelaskan, warga memang bisa menuntut instansi terkait mengenai keberadaan jalan rusak di Ibukota ini.
"Tuntutan itu sangat penting karena jalan rusak menyebabkan banyak pemilik kendaraan, terutama motor, kecelakaan," ungkapnya.
Menurut Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, permasalahan lain adalah pemprov kurang memberikan alokasi dana yang cukup besar untuk perbaikan jalan. Katanya, Dinas PU pada APBD 2010 hanya menganggarkan Rp73 miliar, untuk pemeliharaan rutin jalan arteri secara multiyears.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.