Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Rekomendasi Tim 8

Kuasa Hukum Anggodo Ingatkan SBY Hati-Hati

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Senin, 23 November 2009 |19:13 WIB
 Kuasa Hukum Anggodo Ingatkan SBY Hati-Hati
Anggodo Widjojo (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mencoba mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikabarkan akan meminta penghentian kasus Bibit-Chandra. Bonaran mengingatkan presiden mengenai pasal 21 UU Tipikor.

"Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang yang menghalang-halangi dan menghentikan penyelidikan perkara korupsi diancam hukumannya tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Bonaran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Namun Bonaran mengatakan, warning yang ia berikan ini bukan sebagai ancaman kepada presiden. Dirinya hanya mencoba memberikan masukan hukum. "Saya hanya memberikan masukan. Boleh kan?" ujar Bonaran.

Bonaran menambahkan, apalagi saat ini polisi sudah memiliki tambahan bukti yang kuat sehinggat tidak perlu menghentikan kasua Bibit-Chandra.

"Kita sudah mendengarkan penjelasan Jampidus Marwan Effendy bahwa berkas perkara Bibit-Chandra P21 sudah lengkap. Oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini. Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden kembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Bonaran.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement