o1 o2

Polhukam


Rekomendasi Tim 8

Kuasa Hukum Anggodo Ingatkan SBY Hati-Hati

Senin, 23 November 2009 - 19:13 wib
text TEXT SIZE :  
Share
K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Anggodo Widjojo (Foto: Heru Haryono/okezone)

JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mencoba mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikabarkan akan meminta penghentian kasus Bibit-Chandra. Bonaran mengingatkan presiden mengenai pasal 21 UU Tipikor.

"Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang yang menghalang-halangi dan menghentikan penyelidikan perkara korupsi diancam hukumannya tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Bonaran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Namun Bonaran mengatakan, warning yang ia berikan ini bukan sebagai ancaman kepada presiden. Dirinya hanya mencoba memberikan masukan hukum. "Saya hanya memberikan masukan. Boleh kan?" ujar Bonaran.

Bonaran menambahkan, apalagi saat ini polisi sudah memiliki tambahan bukti yang kuat sehinggat tidak perlu menghentikan kasua Bibit-Chandra.

"Kita sudah mendengarkan penjelasan Jampidus Marwan Effendy bahwa berkas perkara Bibit-Chandra P21 sudah lengkap. Oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini. Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden kembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Bonaran.
(ahm)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 20 Maret 2010 11:28 wib

    Susno Bisa Jadi Idola Kepolisian

  • Sabtu, 20 Maret 2010 09:42 wib

    Mabes Polri Puasa Komentar Soal Susno

  • Sabtu, 20 Maret 2010 08:29 wib

    Agus Condro: Cek Suap Miranda Beredar Sejak 2003

  • Sabtu, 20 Maret 2010 08:16 wib

    Golkar Sambut Baik Wacana PIDP Masuk Koalisi

  • Sabtu, 20 Maret 2010 03:12 wib

    SBY Diminta Jalankan Keputusan DPR Soal Century

  • o3 o4