Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

P2B Diminta Segel Perkantoran Senayan City

Ahmad Dani , Jurnalis-Selasa, 24 November 2009 |10:37 WIB
P2B Diminta Segel Perkantoran Senayan City
Kawasan Senayan Jakarta Selatan (ist)
A
A
A

JAKARTA - Kalangan dewan kembali mendesak agar Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) segera menyegel seluruh perkantoran yang beroperasi di Senayan City. Desakan tersebut menyusul adanya penangguhan izin operasi Senayan City, yang kini kasusnya masih ditangani pengadilan negeri setempat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, mengakui adanya penangguhan izin Senayan City oleh Dinas P2B. Namun seharusnya tindakan tersebut dilanjutkan dengan aksi penertiban terhadap pertokoan yang sudah beroperasi di tempat tersebut.

"Seharusnya P2B bertindak cepat, melihat ada perkantoran yang sudah beroperasi di Senayan City. Saya minta P2B segera menyegel bangunan tersebut, jangan timbul kesan kalau menertibkan bangunan kumuh gerakannya cepat, namun kalau untuk bangunan mewah lamban," tegas Lulung, seperti dikutip situs Pemprov DKI Jakarta, Senin 23 November. Dalam waktu dekat ini, dewan akan segera memanggil jajaran Dinas P2B terkait kasus Senayan City.

Hal senada ditandaskan Taufik Hadiawan, Sekertaris Komisi A DPRD DKI. Ia menyayangkan perilaku Dinas P2B yang tidak segera menertibkan bangunan bermasalah itu. "Kita sangat menyayangkan P2B, apalagi di sini dipertaruhkan citra Fauzi Bowo membela rakyat kecil atau pengusaha berdasi," tandasnya.

Polemik Senayan City bermula adanya klaim dari ahli waris Alm Toyib bin Kiming melalui kuasa hukumnya Toni Arif yang ditunjukan kepada Kepala Dinas P2B, terkait sengketa hak atas tanah yang kini dijadikan pusat perkantoran Senayan City. Padahal, pengembang perkantoran itu belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi pada ahli waris. Karenanya Dinas P2B melakukan penangguhan izin operasi perkantoran tersebut.

Dalam surat Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta tertanggal 7 Oktober 2009 yang Ditandatangani Kepala Dinas P2B, Hari Sasongko, menyebutkan, berkaitan dengan pembangunan Perkantoran Senayan City dan penguasaan tanah di atas sertifikat Hak Guna bangunan no 296 atas nama PT Manggala Gelora Perkasa tersebut ada pengaduan atau klaim dari ahli waris Alm Toyib bin Kiming. Dalam surat tersebut juga disebutkan izin penyesuaian fungsi hotel menjadi perkantoran atas nama PT Manggala Gelora Perkasa untuk sementara.

Polemik berkepanjangan ini menimbulkan kepedihan bagi keluarga ahli waris. Karena hingga kini lahan seluas 6,2 hektar yang telah disulap jadi Senayan City belum dibayar ganti rugi. Mereka juga menyayangkan sikap dewan yang cenderung diam saja tanpa melakukan pembelaan terhadap warganya yang tengah dirundung masalah dengan pengusaha besar.

"Kita tidak ingin citra Pemprov DKI rusak karena membiarkan kasus yang menimpa masyarakat bawah. Kemudian kita juga menyesakan para wakil rakyat yang hanya diam melihat ada pelanggaran di depan matanya tanpa menjalankan fungsi pengawasan," kata Tony Arif, kuasa hukum ahli waris.

Sebelumnya, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko mengakui kalau bangunan yang terletak di Jl Asia Afrika itu tengah bermasalah karena ada pengaduan dari ahli waris lahan yang digunakan untuk pusat perbelanjaan tersebut. Dinas P2B sendiri telah memproses dan menerbitkan perizinan Surat No.3656/-1.758 pada tanggal 7 Oktober 2009 tentang penangguhan Proses Perizinan Perubahan fungsi hotel/apartemen menjadi perkantoran yang diajukan oleh PT Manggala Gelora Perkasa.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement