o1 o2

Polhukam


Kasus Bibit-Chandra

Proses SKPP Lebih Cepat daripada Deponering

Selasa, 24 November 2009 - 12:50 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Rizka Diputra - Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung memilih opsi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) dibanding mengesampingkan perkara demi kepentingan umum alias deponering dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Prosesnya lebih cepat (menggunakan SKPP)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Dia menjelaskan, opsi deponering tidak serta merta bisa dilaksanakan. Pasalnya, kejaksaan mesti meminta pertimbangan dari badan kekuasaan negara mengenai kasus Bibit dan Chandra dikaitkan dengan asas kepentingan umum.

Kejaksaan pun memilih melengkapi berkas perkara Bibit dan Chandra untuk kemudian ditentukan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan atau melanjutkan perkara ke pengadilan.

"Nanti SKPP dikeluarkan setelah ada pertimbagan dari JPU," sambungnya.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Namun, semalam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta perkara dua pimpinan KPK non aktif itu tidak diteruskan ke pengadilan. (frd)
(hri)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 20 Maret 2010 18:22 wib

    Ungkap Markus di Polri, Keluarga Dukung Susno

  • Sabtu, 20 Maret 2010 11:28 wib

    Susno Bisa Jadi Idola Kepolisian

  • Sabtu, 20 Maret 2010 09:42 wib

    Mabes Polri Puasa Komentar Soal Susno

  • Sabtu, 20 Maret 2010 08:29 wib

    Agus Condro: Cek Suap Miranda Beredar Sejak 2003

  • Sabtu, 20 Maret 2010 08:16 wib

    Golkar Sambut Baik Wacana PIDP Masuk Koalisi

  • o3 o4