JAKARTA - Bagi pakar komunikasi politik Effendi Gazali, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berbelit-belit. Dia pun menyusun teks pidato terkait sikap Presiden atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Effendi menekankan tiga poin penting yang harusnya menjadi fokus penekanan. Tiga poin versi Effendi, yakni:
1. Saya selaku Presiden, dalam waktu 1x24 jam sudah bisa dinyatakan Polri dan Kejaksaan Agung sesuai koridor hukum dan perundang-undangan bahwa Chandra dan Bibit bebas dari semua tuduhan, terutama karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut. Sesuai dengan koridor hukum, serta perundang-undangan dalam 1x24 jam sesudah itu, Chandra dan Bibit direhabilitasi namanya sehingga dapat kembali bertugas di KPK.
2. Saya meminta PPATK dalam waktu 1x24 jam agar menyerahkan data transaksi keuangan terkini Bank Century kepada polisi dan jaksa agar kasus ini betul-betul dibedah secara fair dan cepat. Kemudian 1x24 jam setelah penerimaan data PPATK mereka berikan ke lembaga tinggi negara dalam justice system yang relevan serta kepada para pemimpin redaksi.
3. Sesudah pidato ini, saya langsung melapor ke polisi terhadap Anggodo Widjojo yang telah mencatut nama saya dan menyebarkan fitnah seakan-akan saya tahu atau memback up atau mendukung skenario perbuatan yang mereka rencanakan.
"Pidato ini 70 persen kata-kata SBY, saya hanya ubah sedikit sesuai dengan komunikasi politik," ujar Effendi.
Teks pidato tandingan SBY itu disebarkan kepada para wartawan dalam keterangan pers yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2009).
(lam)