o1 o2

Nasional


Diknas: MA Tak Larang Pelaksanaan UN

Rabu, 25 November 2009 - 16:58 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Rizka Diputra - Okezone

JAKARTA - Departemen Pendidikan Nasional menghargai apapun keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan pemerintah terkait penyelenggaraan ujian nasional (UN).

Namun menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Mansyur Ramly, keputusan MA menolak kasasi tidak berarti melarang pelaksanaan UN.

"Kami belum dapat salinan putusan MA itu. Jadi kita belum tahu persis apa amar putusan dari kasasi. Sebenarnya tidak ada penolakan UN. Putusannya itu bahwa memerintahkan pemerintah sebagai tergugat untuk meningkatkan mutu guru, perbaikan sarana, dan prasarana serta profesionalisme," kata Mansyur saat ditemui okezone di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2009).

Dia mengungkapkan, UN memiliki dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia. Mutu pendidikan Indonesia dibanding negara-negara maju lainnya, tergolong paling tinggi.

"Itu karena ada dorongan belajar kepada peserta didik. Intinya kita lihat dulu putusan MA. Intinya bukan melarang UN," tegasnya.

Putusan perkara MA dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah.

Dalam putusannya, para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

(lam)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 01:25 wib

    Pencabutan Moratorium TKI Tertunda

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:09 wib

    Agar Merata, Soal UN Akan Terbagi Empat

  • Selasa, 09 Februari 2010 16:04 wib

    Kemenhub: Video Kekerasan, Ajang Promosi STIP

  • Selasa, 09 Februari 2010 14:37 wib

    Hari Pers Nasional 2010

    Wartawan Bagi-Bagi Sembako ke Tukang Becak

  • Selasa, 09 Februari 2010 14:22 wib

    Lagi, Polisi Ringkus Pembobol ATM di Jatim

  • o3 o4