getting time...

Diknas: MA Tak Larang Pelaksanaan UN

Rizka Diputra - Okezone
Rabu, 25 November 2009 16:58 wib

JAKARTA - Departemen Pendidikan Nasional menghargai apapun keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan pemerintah terkait penyelenggaraan ujian nasional (UN).

Namun menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Mansyur Ramly, keputusan MA menolak kasasi tidak berarti melarang pelaksanaan UN.

"Kami belum dapat salinan putusan MA itu. Jadi kita belum tahu persis apa amar putusan dari kasasi. Sebenarnya tidak ada penolakan UN. Putusannya itu bahwa memerintahkan pemerintah sebagai tergugat untuk meningkatkan mutu guru, perbaikan sarana, dan prasarana serta profesionalisme," kata Mansyur saat ditemui okezone di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2009).

Dia mengungkapkan, UN memiliki dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia. Mutu pendidikan Indonesia dibanding negara-negara maju lainnya, tergolong paling tinggi.

"Itu karena ada dorongan belajar kepada peserta didik. Intinya kita lihat dulu putusan MA. Intinya bukan melarang UN," tegasnya.

Putusan perkara MA dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah.

Dalam putusannya, para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.


(lam)

  • solikin » 0 Tanggapan
    Mendiknas belaga budheg, ngajarin yang gak baik pada masyrk. Tak patuh hukum. Emang sih pasti dah di itung dapet duitnya tuhhh...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • j » 0 Tanggapan
    Mestinya tidak dihapus, hanya nilai UN jangan menjadi satu-satunya penentu kelulusan/palu terakhir kelulusan, teorinya sih ada 4 syarat, tapi tetap dilapangan UN jadi palu kelulusan, lha ini yang mematikan kreatifitas guru terutama guru2 kelas 12, padahal jika nilai itu tidak menjadi palu kelulusan, minimal tidak akan membelenggu guru hanya berorentasi agae anak lulus saja, karena UN menjadi momok semua sekolah khususnya sekolah swasta yang kebanyakan fasilitas pendidikan sangat terbatas, selamat pak menteri untuk terus berjuang.........Un Gol terus
    Beri Tanggapan Laporkan
  • jogi » 0 Tanggapan
    setuju dihapus karena jasa penjokian lewat HP bergentayangan lagian yang tau kwalitas siswa kan pihak sekolahnya. misal ada anak bodrek aja bisa lulus UN yang notabene sering bikin rusuh di sekolahan. sedangak ada anak pinter tapi nilai nggak cukup bisa juga nggak lulus
    Beri Tanggapan Laporkan
  • angie » 0 Tanggapan
    menurut saya, UN tidak dapat dijadikan sebagai ukuran mutu pendidikan negara. Pasalnya, dalam pelaksanaan UN itu sendiri, masih banyak kecurangan-kecurangan yang dapat kita temukan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • sugiswanto » 0 Tanggapan
    tu khan.....ngak siswa aja perlu ujian, pemerintahnye juga kudu harus di uji....?!!!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.