JAKARTA - Departemen Pendidikan Nasional menghargai apapun keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan pemerintah terkait penyelenggaraan ujian nasional (UN).
Namun menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Mansyur Ramly, keputusan MA menolak kasasi tidak berarti melarang pelaksanaan UN.
"Kami belum dapat salinan putusan MA itu. Jadi kita belum tahu persis apa amar putusan dari kasasi. Sebenarnya tidak ada penolakan UN. Putusannya itu bahwa memerintahkan pemerintah sebagai tergugat untuk meningkatkan mutu guru, perbaikan sarana, dan prasarana serta profesionalisme," kata Mansyur saat ditemui okezone di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2009).
Dia mengungkapkan, UN memiliki dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia. Mutu pendidikan Indonesia dibanding negara-negara maju lainnya, tergolong paling tinggi.
"Itu karena ada dorongan belajar kepada peserta didik. Intinya kita lihat dulu putusan MA. Intinya bukan melarang UN," tegasnya.
Putusan perkara MA dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah.
Dalam putusannya, para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.
Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.