JAKARTA - Hiburan malam jelang hari raya Idul Adha ini wajib berhenti beroperasi. Bagi yang membandel akan dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, pada 26 dan 27 November hiburan harus tutup. Ada enam jenis hiburan yang wajib tutup yaitu klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar.
Sementara yang boleh tetap buka hanya dua jenis yaitu karaoke serta musik hidup. Namun, jam operasinya dibatasi hanya lima jam, mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. "Meskipun masih diizinkan buka dengan jam terbatas, tempat hiburan itu juga tetap harus menjaga ketertiban selama perayaan Idul Adha," jelasnya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Arie menambahkan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada seluruh pengusaha hiburan malam di Jakarta agar meliburkan karyawannya dan menutup usahanya selama dua hari itu. Menurutnya, bagi tempat hiburan yang membandel alias tetap buka, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, lalu penyegelan, dan pencabutan izin usaha.
Pencabutan izin ini sesuai dengan Perda 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta. "Kami sudah memberitahukan sejak jauh-jauh hari melalui surat. Seharusnya tidak perlu ada lagi yang melanggar peraturan tersebut," ujar Arie.
Katanya, selain tempat hiburan yang harus tutup, segala kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga dilarang keras untuk digelar. Seperti memasang reklame, poster dan film yang bersifat pornografi dan erotis. Untuk pengawasan di lapangan, pihaknya membentuk tim khusus yang memantau secara mobile selama dua hari itu.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan