o1 o2

Polhukam


Abdul Hadi Dieksekusi ke LP Cipinang

Rabu, 25 November 2009 - 12:19 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Ferdinan - Okezone
Abdul Hadi Djamal (Foto: Okezone)

JAKARTA - KPK mengeksekusi Abdul Hadi Djamal ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, siang ini. Dia divonis tiga tahun penjara dalam perkara suap proyek pembangunan dermaga dan bandar udara di kawasan timur Indonesia.

"Iya, dieksekusi pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Abdul Hadi, Radian Syam saat dihubungi okezone, Rabu (25/11/2009).

Abdul Hadi divonis bersalah telah menerima suap senilai Rp3 miliar dari pengusaha Hontjo Kurniawan. Uang itu ditujukan untuk mempermulus persetujuan panitia anggaran DPR untuk mengucurkan dana stimulus fiskal untuk Departemen Perhubungan tahun 2009.

Dalam kasus ini, Hontjo Kurniawan divonis 3,5 tahun. Sementara, pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. (frd)

(hri)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4