JAKARTA - Kabar pencopotan Komjen Pol Susno Duadji sebagai Kabreskrim Mabes Polri ternyata tidak terdengar sampai telingan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah. Dia mengaku tidak mengetahui perhal pencopotan tersebut.
"Itu bukan kewenangan saya. Saya tidak tahu," ujar Chandra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Kedatangan Chandra di Gedung MK untuk mengikuti sedang putusan Judicial review pasal 32 ayat 1 butir c yang diajukan dirinya bersama kolegannya, Bibit Samad Rianto.
Kedua pejabat ini mengaku keberatan atas pasal pemberhentian pimpinan KPK sebelum proses hukum kasus pidana final.
Pada sidang sebelumnya, Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Bibit dan Chandra yakni meminta Presiden tidak langsung mengimplementasikan UU No 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 32 Ayat 12 Butir c, untuk memberhentikan keduanya jika berstatus terdakwa.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.