tragedi sukhoi

Putusan MK Tidak Berlaku untuk Antasari

Frida Astuti - Okezone
Rabu, 25 November 2009 16:49 wib

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang status pimpinan KPK yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf C Undang-Undang KPK tidak berlaku untuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Nggak bisa, karena pemberhentian Antasari didasarkan pada undang-undang yang sah ketika dia diberhentikan," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11/2009).

Menurut dia, pemberhentian Antasari telah dilakukan lama sebelum adanya putusan ini. "Jadi tidak bisa menuntut hak apapun dari keputusan apapun," tandasnya.

Majelis hakim MK dalam persidangan hari ini memutuskan, Pasal 32 Ayat 1 huruf c konstitusional bersyarat. Artinya, pimpinan KPK akan diberhentikan dari jabatan berdasar putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Antasari sendiri menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 8 Oktober 2009. Presiden kemudian memberhentikannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden 12 Oktober 2009. (frd)
(hri)

  • dunahra » 0 Tanggapan
    Keputusan MK tidak menganut prinsip "menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah"(motto pegadaian). Pada Pasal 32 Ayat (1) huruf c mengenai pemberhentian pimpinan KPK secara tetap sebelum ada keputusan pengadilan, kelak dikemudian hari bila ada pimpinan KPK bermasalah atau melanggar hukum maka akan timbul masalah lain, menyulitkan proses hukumnya. Dengan kata lain MK telah menjadikan pimpinan KPK sakti (untouchedable person)
    Beri Tanggapan Laporkan
  • marni malay, sh » 0 Tanggapan
    Sungguh, aku tak paham jalan fikiran ketua MK , karena dengan putusan MK , itu artinya pasal tsb terbukti bertentangan dengan UUD, sehingga dengan sendiriny KEPRES yg memperhentikan AA jadi gugur demi hukum ? Kalau tidak apa sih yg dimaksud UJI MATERIL itu Pak ? bahwa UU boleh tak berlaku surut apa bila UU tersebut di cabut bukan karena kesalahan setelah dilakukan uji materil, melainkan karena keputusan yg bersifat legislatif,....masa orang harus dihukum dengan undang2 yg telah terbukti salah/keliru secara konstitusionil ?...atau aku yg bego X ya ?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.