getting time...

Diknas Diminta Ajukan PK Soal Larangan UN

Dede Suryana - Okezone
Kamis, 26 November 2009 08:03 wib

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarannya. Namun, karena pentingnya pelaksanaan ujian ini, DPR meminta agar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Perlu dikaji secara mendalam mengenai standar nasional mutu dari UN itu sendiri. Tapi dengan adanya putusan MA ini, secara hukum memang terganjal. Jadi Diknas harus segera ajukan PK," ujar Anggota Komisi X Rully Chairul Azwar kepada okezone melalui telepon, Kamis (26/11/2009).

Menurut Rully, persoalan standar mutu inilah yang harus disesuaikan dengan kemampuan siswa. "Mampu tidak mereka (siswa) dengan standar yang ada?  Jangan siswa dikorbankan hanya untuk mengejar standar mutu," ujar politisi Partai Golkar ini.

Rully juga beranggapan, putusan MA kemarin tidak perlu dimaknai secara ekstrim bahwa UN dilarang dilaksanakan.

"Saya pikir, itu kan gugatannya tahun 2007 lalu, saat UN benar-benar mengorbankan siswa. Kalau sekarang kan sudah berbeda. Kebijakan Diknas sekarang sudah membolehkan adanya ujian susulan dan sebagainya," kata dia.

Rully menambahkan, semula Komisi X akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) hari ini, terkait putusan MA soal UN tersebut, namun ditunda atas permintaan Mendiknas. "Ditunda, karena (pemerintah) belum siap," pungkasnya.

(ded)

  • m.makki sy » 0 Tanggapan
    UN harus tetap ada, hanya nilai rapot semester 1(P) dan 2 (Q) harus ikut berperan. untuk tidak terjadi manipulasi nilai PQ, harus ada rentang nilai antara P,Q dengan nilai hasil UN (R) misalnya rentangnya 3 -> P=9, Q=9 sedangkan R=3, maka nilai P-Q masing-masing menjadi 6-6. Rumus kelulusan (P+Q+2R):4 -> sehingga perhitungan (6+6+2.3):4=4,5 Norma Lulusan tetap seperti keputusan diknas (rata-rata UN tetap 5,50 atau 6.00 tetapi hitungan permapel seperti diatas.Dan hasil UN hanya dipergunakan untuk seleksi masuk sekolah yang lebih tinggi dan pemetaan kualitas hasil pendidikan suatu sekolah/tk kab/kot/prop dan nasional.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • widodo » 0 Tanggapan
    unas masih perlu, tapi bukan untuk menentukan kelulusan siswa, namun lebih tepat guna pemetaan kemampuan lulusan dari satuan pendidikan
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Yus Reds » 0 Tanggapan
    Maksud para pejabat Depdiknas... yg penting aliran dana UN jangan keluar dari pejabat Depdiknas... Kalau gak ada UN nantinya gak ada "proyek besar" doonk! Pejabat Depdiknas bisa bangkrut doonk! Kalau ujian masuk sih bisa diadakan mandiri oleh masing-masing sekolah... selain apabila ada kesalahan akan jelas individu yg bertanggung jawabnya, gak kaya sekarang sudah puluhan tahun UN bocor tapi gak jelas siapa yg musti tanggung jawab!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Rachmandani » 0 Tanggapan
    saya stuju bila UN di tiadakan toh pada nyatanya un merubah tujuan pembelajaran yang tadinya untuk membekali Siswa untuk kehidupan di luar nanti sekarang malah berubah menjadi untuk UN nanti jadi saya mewakili 10.000 siswa yang ada di belakang saya sangat berharap bila UN di hapuskan
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.