Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. (Foto: dok okezone)
JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara milik Chandra M Hamzah oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diharapkan merupakan proses yang terakhir dari kasus penyalahgunaan wewenang yang dianggap merupakan kasus rekayasa.
Padahal usai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sikapnya soal hasil rekomendasi Tim 8, tak berapa lama Jampidsus Marwan Effendy memberikan pernyataan jika kasus pimpinan KPK nonaktif tersebut berpeluang dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Saya berharap pasca (pelimpahan) ini, kasus ini bisa diberhentikan," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, di Kejari Jakarta Selatan, Jalan Rambai No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).
Sementara mengenai berkas yang dilimpahkan Kejagung, disebutkan Taufik, hanya berupa surat pemanggilan, dan surat pemeriksaan.
Selain Taufik, Chandra, dan Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli juga datang ke Kejari untuk mengawal proses pelimpahan berkas ini.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan