JAKARTA - Ari Muladi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Selain masalah waktu, isi surat pemanggilan yang dilayangkan ke Ari dianggap kurang relevan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso, pemeriksaan terhadap kliennya ditunda sampai ada undangan kembali oleh KPK. Alasannya, pertama sudah terlalu sore dan kedua, surat undangannya hanya mengenai tindakan penyuapan dan upaya percobaan penyuapan terhadap KPK.
"Saya menyatakan keberatan karena yang kami laporkan waktu itu adalah tindakan upaya mencegah dan menghalangi penyelidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 UU KPK," ujar Sugeng di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Menurut Sugeng, jika yang dikenakan dalam kasus ini hanya pasal penyuapan maka itu terlalu kecil. Karena yang kena itu hanya Anggodo, lanjutnya, padahal di sana terlibat banyak oknum baik di Bareskrim maupun di lembaga lain.
"Kami minta undangan pemanggilan diperbarui termasuk di dalamnya dimasukkan Pasal 21 itu, supaya fenomena makelar kasus ini bisa betul-betul diberantas. Kalau hanya pasal penyuapan itu nanti yang kena hanya segelintir dan akan melindungi pihak-pihak tertentu," tandasnya.
Ari akan kembali dipanggil KPK pada Senin 30 November mendatang. Ari Muladi sendiri tadi sempat datang ke KPK sekira pukul 14.40 WIB, namun begitu dikabarkan pemeriksaan ditunda Ari segera meninggalkan komisi antikorupsi itu.
Namun tak sepatah katapun keluar dari mulut Ari. Lontaran pertanyaan dari sejumlah wartawan hanya dijawab oleh kuasa hukumnya. (lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan