JAKARTA - Hak angket Century disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan disahkan pada 1 Desember dalam rapat paripurna. Sedangkan pengumuman panitia hak angket pada 4 Desember.
Demikian dikatakan anggota Bamus Effendi Simbolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
"Tadi disepakati bahwa dalam paripurna tanggal 1 (Desember) akan dibacakan usulan hak angket menjadi hak angket. Tanggal 4 Desember atau rapat terakhir membacakan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi untuk dijadikan anggota pansus," ungkap Effendi.
Setelah itu, lanjut politisi PDIP ini, pansus akan langsung bekerja. Jadi reses tidak berlaku bagi pansus.
"Mereka diberi waktu dua bulan untuk melaporkan temuan-temuan pansus dalam sidang paripurna. Kalau dalam waktu dua bulan belum beres, maka akan dilanjutkan lagi," ucapnya.
Mengenai nama, Effendi menyarankan agar panitia khusus ini dinamakan Pansus Angket Skandal Century.
(lsi)