JAKARTA - Antasari Azhar ditegaskan lagi tidak akan bisa kembali ke KPK untuk menduduki jabatannya sebagai Ketua KPK, seperti layaknya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang akan kembali menjadi Wakil Ketua KPK. Pasalnya, kasus Antasari telah memasuki persidangan.
Hal ini menjadi pembicaraan terkait, dikabulkannya uji materi soal Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang diajukan oleh Bibit dan Chandra di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Bibit-Chandra, dengan poin pimpinan KPK tidak akan diberhentikan statusnya bila belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kasus Antasari, putusan MK itu kan tidak bersifat retroaktif dan tidak untuk ke depan. Oleh karena itu pemberhentian Antasari sudah final. Sudah masa lalu dan selesai," tukas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Tapi berbeda dengan kasus yang menyeret Bibit dan Chandra, yang belum final. Karena belum masuk ke penuntutan. Pemberhentian sementara dengan situasi seperti itu, yang tidak diperbolehkan oleh MK.
"Jadi nggak mungkin Bibit dan Chandra diberhentikan secara tetap, karena beliau berdua belum menjadi terdakwa. Seseorang diberhentikan itu kalau sudah jadi terdakwa. Lah mereka berdua kan masih tersangka," terang Patrialis.
(hri)