getting time...

Jadi Terdakwa, Antasari Sudah Habis

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Kamis, 26 November 2009 18:37 wib

JAKARTA - Antasari Azhar ditegaskan lagi tidak akan bisa kembali ke KPK untuk menduduki jabatannya sebagai Ketua KPK, seperti layaknya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang akan kembali menjadi Wakil Ketua KPK. Pasalnya, kasus Antasari telah memasuki persidangan.

Hal ini menjadi pembicaraan terkait, dikabulkannya uji materi soal Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang diajukan oleh Bibit dan Chandra di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Bibit-Chandra, dengan poin pimpinan KPK tidak akan diberhentikan statusnya bila belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kasus Antasari, putusan MK itu kan tidak bersifat retroaktif dan tidak untuk ke depan. Oleh karena itu pemberhentian Antasari sudah final. Sudah masa lalu dan selesai," tukas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).

Tapi berbeda dengan kasus yang menyeret Bibit dan Chandra, yang belum final. Karena belum masuk ke penuntutan. Pemberhentian sementara dengan situasi seperti itu, yang tidak diperbolehkan oleh MK.

"Jadi nggak mungkin Bibit dan Chandra diberhentikan secara tetap, karena beliau berdua belum menjadi terdakwa. Seseorang diberhentikan itu kalau sudah jadi terdakwa. Lah mereka berdua kan masih tersangka," terang Patrialis.
(hri)

  • ayub puryanto » 0 Tanggapan
    Pak Antasari itu orang baik dan lihat saja sudah berapa banyak pejabat korup yg dibasmi olehnya tapi hanya krn rekayasa mafia sehingga beliau harus dibui oleh kesalahan yg tidak dibuatnya. Kita akan selalu ingat akan hal itu ttg apa yg terjadi di indonesia tercinta ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • oyot » 0 Tanggapan
    mudah2an aj pak ANTASARI bisa mimpin KPK lg! ku yakin dia orang yg hebat... sampai bnyk msuhny
    Beri Tanggapan Laporkan
  • herman » 0 Tanggapan
    negara dan hukum tdk adil jika nanti vonis AA tdk bersalah dan vonis bebas krn ada rekayasa utk menjatuhkan AA itu bgm negara dan MK hrs merehabilitasi nama dan mengembalikan AA ke KPK krn AA menjd Terdakwa adalah rekayasa hukum hrs adil bg siapa yg memegang dan mengendalikan hukum
    Beri Tanggapan Laporkan
  • jainul abidin » 0 Tanggapan
    pak antasari harus berbesar hati untuk tidak memimpin kembali di KPK, kendati kelak beliau ditetapkan tidak bersalah. Namun sejarah mencatat, bahwa hidup menjadi orang jujur di negeri ini tidak mudah.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.