JAKARTA - Pemerintah sepertinya menutup pintu bagi usulan Pansus Angket Century DPR agar terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya tanpa Perppu ini, BPK tidak bisa mengaudit aliran dana Bank Century.
Hal ini diketahui, saat para wartawan menanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, apakah pemerintah perlu mengeluarkan Perppu PPATK untuk mempermudah kerja DPR dan BPK.
"Belum tahu tuh, nanti kami kaji dulu sejauhmana relevansinya. Toh UU PPATK akan direvisi pada periode ini dan itu sudah masuk prolegnas," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Lebih lanjut, jika UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan PPATK hanya melaporkan hasil analisis keuangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, dianggap menghalangi proses penyelesaian kasus Bank Century, Patrialis menganjurkan agar Pansus Angket Century meminta data tersebut pada Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kalau DPR (Pansus) mau minta data bisa saja nanti lewat tangan Kejaksaan atau Polri. Itu bisa dikomunikasikan," ungkapnya.
Patrialis sendiri optimis, Pansus Angket Bank Century akan membongkar aliran dana talangan Bank Century yang bernilai Rp6,7 triliun tersebut. "DPR sudah memutuskan, tentu tidak ada yang tidak bisa," katanya.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.