SEMARANG - Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (DPW-FNBI) wilayah Jawa Tengah, menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.4/108/2009 tentang Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Jateng.
"Hanya Kota Salatiga dan Kabupaten Sukoharjo yang upah minimumnya mencapai 100 persen KHL," jelas M Bambang Susilo, Ketua FNBI Wilayah Jateng, Kamis (26/11/2009).
UMK di Kota Semarang tidak mencapai 100% KHL dan besarannya Rp939.756. Padahal KHL Kota Semarang mencapai Rp944.538.
"Gubernur hanya mencari posisi aman karena menetapkan UMK 2010 berdasarkan usulan dari masing-masing kota tanpa berani merubah UMK di Jateng harus 100 persen KHL," katanya.
Para buruh nyatanya tidak puas dengan keputusan gubernur. Akibatnya, muncul beberapa aksi unjuk rasa menolak jumlah UMK.
"Kami para buruh meminta agar gubernur mencabut kembali SK tersebut. Jika tidak dicabut maka kami akan menggerakkan massa buruh untuk mendesak gubernur," ucap Bambang. (lam)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan