Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh Tolak SK Gubernur Jawa Tengah Soal UMK

Thomas Joko , Jurnalis-Jum'at, 27 November 2009 |04:16 WIB
Buruh Tolak SK Gubernur Jawa Tengah Soal UMK
A
A
A

SEMARANG - Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (DPW-FNBI) wilayah Jawa Tengah, menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.4/108/2009 tentang Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Jateng.

"Hanya Kota Salatiga dan Kabupaten Sukoharjo yang upah minimumnya mencapai 100 persen KHL," jelas M Bambang Susilo, Ketua FNBI Wilayah Jateng, Kamis (26/11/2009).

UMK di Kota Semarang tidak mencapai 100% KHL dan besarannya Rp939.756. Padahal KHL Kota Semarang mencapai Rp944.538.

"Gubernur hanya mencari posisi aman karena menetapkan UMK 2010 berdasarkan usulan dari masing-masing kota tanpa berani merubah UMK di Jateng harus 100 persen KHL," katanya.

Para buruh nyatanya tidak puas dengan keputusan gubernur. Akibatnya, muncul beberapa aksi unjuk rasa menolak jumlah UMK.

"Kami para buruh meminta agar gubernur mencabut kembali SK tersebut. Jika tidak dicabut maka kami akan menggerakkan massa buruh untuk mendesak gubernur," ucap Bambang.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement